KabarTerkini

Himapikani: Kebijakan KKP Membebani Nelayan dan Pembudidaya

JAKARTA, biem.co – Pelaporan Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rusdianto Samawa terus berlanjut. Kali ini, giliran Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (Himapikani), Afan Arfandia, yang memberikan kesaksian. Ia membenarkan bahwa kehidupan nelayan saat ini semakin berat.

“Kami mencermati, melihat langsung ke lapangan, berbagai kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sungguh memberatkan kehidupan nelayan dan pembudidaya ikan laut,”

“Beberapa kebijakan yang kurang tepat justru berpotensi menjauhkan Nelayan dan Pembudidaya dari kesejahteraan, meningkatnya angka pengangguran akibat kebijakan larangan sejumlah alat tangkap dan terjadinya kemunduran yang signifikan di sektor budidaya terus menjadi perhatian kami” ujar Afan di Direktorat Tipidsiber Bareskrim, Senin (23/10),

Ada dua Permen KP yang terkait langsung dengan kemunduran sektor budidaya, yaitu Permen KP No. 32 tahun 2016 Perubahan, Permen KP No. 15 tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup, dan Permen KP No. 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari wilayah NKRI.

Sebagai contoh disektor budidaya, ekspor kerapu budidaya pernah mencapai 5600 ton pada tahun 2012, tahun 2015 hanya 3500 ton, tahun 2016  > 2000 ton dan 2017 diprediksi > 1000 ton, kondisi ini merupakan dampak di hambatnya kapal pengangkut ikan hidup di perairan Indonesia. Sebagian besar kawasan budidaya juga sudah menutup usahanya seperti daerah Belawan, Sibolga, Buton, Kendari dan akan menyusul daerah-daerah lain setelah Panen terakhir ini.

“Dalam penyidikan juga saya ungkapan berbagai fakta tersebut mulai potensi meningkatnya pengangguran hingga adanya indikasi nelayan berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS pasca kebijakan Permen KP,” Demikian ungkap Afan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus Rusdianto yang dilaporkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti.

“Kebijakan KKP seperti Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 yang melarang sejumlah Alat Tangkap, Permen Tentang Lobster, dan Permen lainnya di era Menteri Susi, pada faktanya telah melahirkan masalah baru. Kami berharap Pemerintah Peka terhadap kondisi yang sesungguhnya. Jangan sampai Publikasi KKP Itu menjadi ‘Berita di atas Derita’ Nelayan,” demikian diungkapkan Wakil Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), Sutia Budi.

Afan memberi kesaksian atas ceramah yang disampaikan Rusdianto di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) beberapa waktu yang lalu dalam acara Seminar yang diselenggarakan Himapikani. (red)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button