KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah resmi mencabut penghentian sementara proyek Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta, karena akan berpengaruh terhadap perairan di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Serang.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengaku, keberatan dan menolak keberadaan penambangan pasir laut di wilayahnya, karena berdampak merusak ekosistem laut dan merugikan masyarakat, terutama nelayan yang mata pencahariannya di laut.
“Kekhawatiran masyarakat di sepanjang pesisir perairan Banten menyusul pasca-dicabutnya moratorium Reklamasi Teluk Jakarta dan aspirasi masyarakat bawah harus didengar jangan sampai merugikan,” terang Tatu, kepada biem.co, Jumat (13/10).
Terkait kewenangan izin penambangan pasir laut, Tatu mengaku bukan kewenangannya lagi melainkan sudah menjadi kewenangan pihak Provinsi Banten.
“Semoga Pemprov Banten tidak mengeluarkan izin tersebut. Bila perlu Pemprov turun langsung ke lapangan untuk mendengar aspirasi masyarakat terutama yang berada di pesisir perairan Banten, khususnya wilayah laut Lontar Pontang Tirtayasa, Kabupaten Serang,” tandas Tatu.
Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementrian Kemaritiman pada 5 Oktober 2017 lalu telah mencabut secara resmi moratorium sementara Reklamasi Teluk Jakarta. Di mana sebelumnya, kegiatan penambangan pasir laut untuk reklamasi tersebut berasal dari pengerukan pasir laut di perairan Banten. (firo)
Berita Terkait :
Sidak Sungai Kalimati, Tatu Minta Balai Lakukan Pengerukan
KPU Kota Serang Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Tetap Ikutsertakan Desa Sukatani dalam Pilkades, Tatu: Pelaksanaan PAW Kades Saat Ini Tidak Jelas
Honor Bermasalah, Sanuji Pentamarta: Pemprov Banten Harus Kaji Ketidakjelasan Status Guru Honorer