KabarTerkini

Atasi Kebingungan Warga Sukacai, Kukerta UIN SMH Banten Gelar Sosialisasi Itsbat Nikah

KABUPATEN SERANG, biem.co – Di tengah era millennial yang serba cepat ini, tidak sebanding dengan peningkatan kualitas yang masyarakat dapatkan. Terutama masalah administrasi seperti pembuatan KTP, KK dan surat nikah. Itulah yang dirasakan masyarakat Desa Sukacai, Kecamatan Baros. Banyak dari mereka yang belum memiliki surat nikah begitu pula KK dan akta kelahiran. Karena hal tersebut, mahasiswa Kukerta (kuliah kerja nyata) UIN SMH Banten menggelar sosialisasi Itsbat Nikah di Kantor Kepala Desa Sukacai Baros, Senin (09/10).

Itsbat Nikah merupakan pengucapan ijab kabul ulang yang dilakukan pasangan suami istri, karena saat pernikahannya dulu mereka tidak memprosesnya ke kantor urusan agama (KUA), melainkan hanya sebatas menurut syariat Islam saja atau biasa disebut nikah dibawah tangan.

Salah satu penyebab masyarakat tak mengurus surat nikah, karena proses yang menurutnya lama dan repot serta minimnya pengetahuan yang didapat.

“Saya atas nama masyarakat Sukacai mengharapkan bahwa mahasiswa Kukerta 44 UIN SMH Banten dapat menjadi perantara antara masyarakat dengan pengadilan agama serta KUA. Karena untuk membuat secara individu akan sangat memberatkan masyarakat baik itu dari finansial, waktu, dan juga tenaga. Jika dikolektif oleh adik-adik Kukerta, saya yakin dapat menekan biaya karena semua sekaligus diurus. Lalu seterusnya masyarakat yang menjalankan,” tutur Solihin selaku Kepala Desa Sukacai.

Umumnya hal tersebut banyak terjadi pada pasutri zaman dulu yang menetap di pedesaan. Akibatnya saat membuat akta kelahiran dan KK, anak yang didaftarkan dan tercantum di KK dan akta kelahiran tidak BIN bapaknya, namun BIN ibu dari anak.

“Prosesnya memang lumayan rumit, namanya juga mengurus administrasi. Tapi lebih rumit jika tidak ada surat nikah. Karena akan memberatkan ketika akan daftar sekolah, melamar jadi PNS atau mendaftar haji. Karena salah satu persyaratan KK dan akta kelahiran, mengharuskan untuk mensertakan surat nikah”, seru Abbas selaku Ketua RT 02 Kampung Sukacai.

Walaupun kuota di Pengadilan Agama telah habis, namun Kukerta kelompok 44 UIN SMHB tetap akan mengusahakan kegiatan tersebut.

“Solusinya, kita tetap sosialisasi pada masyarakat Sukacai. Tidak cukup satu kali saja. Namun, kita juga mendatangi setiap RT dan diberikan pengetahuan agar tak salah paham. Untuk sekarang, kita fokus pada pengumpulan data dan persyaratan lalu mendaftarkannya. Untuk pelaksanaannya akan diselenggarakan sekitar Desember atau Januari, mengingat kuota yang sudah habis,” tegas Siska Anjelia selaku penanggung jawab program itsbat nikah. (rai)


Berita Terkait :

Ternyata Ini Penyebab Sebenarnya Baros Jadi Langganan Banjir
Udi Samanhudi: Guru Peneliti, Guru Masa Kini
Film ‘Penjaga Tanah Budaya’ Karya B’ Production Raih Juara 1 dan Skenario Terbaik di Cilegon Short Film Festival 2017

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button