KABUPATEN SERANG, biem.co — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mengingatkan dan mengancam akan melakukan penyegelan terhadap perkebunan buah naga milik PT. Agro Fruit Mandiri yang berada di Desa Tamansari, Kecamatan Baros. Hal itu dilakukan karena hingga kini perusahaan tersebut diketahui belum mengurus izin operasi.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada PT. Agro Fruit Mandiri untuk segera mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pasalnya, sejak disidak akhir Agustus lalu, perusahaan tersebut tak kunjung mengurus izinnya.
Pihaknya juga masih menunggu itikad baik dari perusahaan tersebut dengan memberikan waktu dua bulan untuk mengurus izin. Apabila dalam kurun waktu yang telah diberikan pihak perusahaan masih tak mematuhinya, maka perusahaan tersebut terancam ditutup.
“Sebelumnya, Satpol PP beralasan menunda proses penutupan terhadap perkebunan buah naga PT. Agro Fruit Mandiri karena mempertimbangkan aspek sosial. Sampai akhirnya perusahaan diberikan waktu untuk mengurus perizinan selama dua bulan. Jika dalam dua bulan tidak diurus, maka Satpol PP akan menutup perusahaan asal Negeri Malaysia tersebut,” pungkas Hulaeli. (firo)
Berita Terkait :
Maksimalkan Layanan Publik, Dinas Perhubungan Kembali Anggarkan Dana untuk PJU
International Photography and Short Movie Festival Sudah Dibuka, Ayo Daftarkan Dirimu!
Film ‘Penjaga Tanah Budaya’ Karya B’ Production Raih Juara 1 dan Skenario Terbaik di Cilegon Short Film Festival 2017