KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang akan segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan, terkait kepengurusan administrasi kependudukan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang, Wiwi Sukriawati mengatakan akan menyerahkan kewenangan pembuatan KTP elektronik, akte kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian kepada kecamatan, agar tidak menyulitkan masyarakat yang jauh dari kantor disdukcapil, mengingat Kabupaten Serang itu luas dengan 29 kecamatan.
Dikatakan Wiwi, pembentukan UPT Kecamatan untuk kepengurusan administrasi kependudukan tidak dalam waktu dekat, mengingat masih ada kendala, salah satunya sumber daya manusia.
Namun pembentukan UPT juga dibutuhkan, pasalnya banyak keluhan dan komplain ke dinas, salah satunya jarak dan biaya transport yang tinggi, sehingga perlu adanya UPT untuk mempermudah layanan masyarakat.
Meski begitu, pihaknya tetap melaksanakan tugas dan fungsi untuk melayani masyarakat, meski diakui masih belum optimal dalam pelayanan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya. (firo)