KABUPATEN SERANG, biem.co — Kasus sengketa lahan yang menimpa warga Pulau Sangiang, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang hingga kini masih belum menemukan titik terang. Pemkab Serang yang memfasilitasi ke dua belah pihak melalui mediasi di Kantor Pemkab Serang belum terselesaikan.
Pasalnya, rencana mediasi untuk mempertemukan ke dua belah pihak tidak dihadiri oleh pihak perusahaan PT Pondok Kalimaya Putih. Padahal pemkab telah mengagendakan untuk pertemuan tersebut.
Diketahui, dalam agenda mediasi tersebut hanya dihadiri oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, perwakilan warga Pulau Sangiang, BPN beserta jajaran pejabat SKPD terkait. Bahkan, pertemuan itu juga sempat molor satu jam lebih.
Pandji Tirtayasa mengaku kecewa atas ketidakhadiran dari pihak perusahaan tersebut, meski pihak perusahaan telah menyampaikan surat permohonan maaf tidak hadir, karena kuasa hukumnya yang menangani belum mendapat kuasa dari direktur utama PT Pondok Kalimaya Putih sebagai dasar mewakili perusahaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Pulau Sangiang, Raden Yayan mengatakan, warga Pulau Sangiang kecewa. Pihaknya juga menilai PT Pondok Kalimaya Putih tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Ke depan, Pemkab Serang akan kembali mengundang perusahaan tersebut guna menyelesaikan kasus sengketa lahan, mengingat atas pertemuan ini belum membuahkan hasil tanpa kehadiran dari pihak PT Pondok Kalimaya Putih. (firo)
Berita terkait :
Kartu Identitas Anak di Kabupaten Serang Belum Diberlakukan, Mengapa?
Seminar ICMI Orda Kota Serang; Tata Ruang Kota Yang Ideal, Solusi Banjir dan Macet
Siap-siap, Ya! 5 K-Drama Ini Siap ‘Manjain’ Kamu di September 2017
Kalahkan Perserang 1-3, Persita Dampingi Cilegon United ke Babak 16 Besar Liga 2