KABUPATEN SERANG, biem.co – Kendati peraturan penerapan kartu identitas anak sudah diberlakukan oleh pusat, namun hingga kini di daerah belum ada realisasinya, bahkan belum dianggarkan juga oleh daerah. Salah satunya di Kabupaten Serang yang belum menerapkan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Wiwi Sukriawati membenarkan bahwa di Kabupaten Serang sendiri saat ini belum melakukan penerapan yang mewajibkan anak membuat kartu identitas anak. Alasannya karena cakupan akta kelahiran masih rendah di bawah target nasional, dan masih banyak juga anak di Kabupaten Serang tak memiliki akte lahir. Selain itu juga pemkab belum menganggarkan anggaran untuk pengadaan kartu identitas anak.
“Dari data yang terhimpun, kepemilikan akte kelahiran dari Januari hingga Agustus mencapai 38.664 jiwa. Namun diketahui itu juga masih banyak warga yang belum memiliki akte lahir, terutama anak-anak,” jelas Wiwi Sukriawati.
Namun pihaknya akan menganggarakan anggaran untuk pengadaan blangko kartu identitas anak. Rencana realisasinya bakal diterapkan di tahun 2018 mendatang. (firo)