KABUPATEN SERANG, biem.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menganjurkan masyarakat Kabupaten Serang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman. Hal itu disebabkan kini untuk pilkades, dinas tersebut menerapkan aturan data pemilih merupakan warga yang telah memiliki dan melakukan perekaman KTP elektronik.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rudi Suhartanto menjelaskan bahwa aturan itu merupakan salah satu upaya mendukung program pemerintah dalam melakukan perekaman KTP elektronik, sehingga pada pemilu 2019 nanti, Kabupaten Serang sudah 100 persen.
“Untuk Pilkades di 33 desa di Kabupaten Serang tahun ini, warga desa yang sudah layak memilih harus sudah melakukan perekaman KTP elektronik terlebih dahulu, karena jumlah pemilih untuk pilkades kali ini berdasarkan data DP4 yang berada di Disdukcapil,” ujar Sekdis DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto.
Nantinya data dari Disdukcapillah yang akan menjadi pegangan utama menentukan jumlah pemilih di desa yang akan melaksanakan pilkades, dan apabila belum melakukan perekaman, maka warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkades nanti. (firo)