KABUPATEN SERANG, biem.co — Sebanyak 326 orang kepala desa di Kabupaten Serang yang mengelola dana desa Rp200 miliar dikumpulkan oleh Kejaksaan Negeri Serang di Aula Tb Suwandi Bappeda, Kabupaten Serang, kemarin. Para kepala desa diminta untuk berhati-hati dalam penggunaan dana desa dan menghindari penyimpangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Eka Nugraha mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi dan mengawal pengamanan penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan, mengingat dana desa rawan diselewengkan.
“Di Kabupaten Serang, sudah ada laporan dan sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polri terhadap dua oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan dana desa,” terang Eka, kepada biem.co.
Baca juga: Setahun Lebih, Kades Sindangsari Tak Berikan Tunjangan kepada Anggota BPD, Ada Apa?
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rudi Suhartanto mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada para kepala desa agar tidak terjerat kasus hukum.
“Soal adanya dua oknum kepala desa yang telah masuk ranah hukum belum menerima laporannya,” kata Rudi.
Meski begitu, imbuh Rudi, para kepala desa harus mampu menjalankan dan mengendalikan penyaluran dana desa sesuai perencanaan bersama masyarakat. (firo)
Berita Terkait :
Awasi Dana Desa, Pendamping Desa Bakal Dimaksimalkan
Hingga Kini, Panitia Pilkades Kabupaten Serang Belum Dibentuk, Ada Apa?
34 Desa di Kabupaten Serang Bakal Selenggarakan Pilkades
Udi Samanhudi: Membangun Pengetahuan dengan Menulis