Kabar

KPU Kota Serang Sayembarakan Maskot dan Jingle Pilkada Kota Serang, Ayo Ikutan!

KOTA SERANGbiem.co – Untuk menghadirkan proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2018 yang partisipatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memulai tahapan persiapan dengan kegiatan sosialisasi, salah satunya adalah Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Kota Serang 2018.

Pokja Sosialisasi KPU Kota Serang, Ali Faisal mengatakan bahwa sayembara tersebut dimaksudkan untuk menjaring kreatifitas masyarakat dibidang grafis dan musik, mengingat maskot dan jingle tersebut nantinya akan menjadi identitas Pilkada. Untuk memastikan maskot dan jingle terpilih bisa diterima oleh masyarakat dan sesuai dengan nilai yang diusung, KPU melibatkan kalangan akademisi, sejarawan, praktisi grafis, musisi sebagai juri.

“Kami ingin masyarakat punya rasa memiliki atas Pilkada yang akan digelar, maka dari sisi teknis, kami mensyaratkan maskot yang dibuat itu mengangkat desain karakter wong Serang. Begitupun lomba jingle kami mensyaratkan menyisipkan bahasa lokal dalam liriknya,” tukasnya.

Lebih lanjut, Ali menuturkan bahwa lomba masko dan jingle Pilkada terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya apapun. “Kami menyiapkan hadiah bagi para pemenang dalam bentuk uang dan sertifikat senilai 18 Juta Rupiah,” tambahnya.

Berikut syarat dan ketentuan sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Kota Serang 2018:

KETENTUAN SAYEMBARA

1. Lomba terdiri dari lomba Maskot dan Jingle;

2. Lomba ini terbuka untuk umum/perorangan/tim/grup/kelompok;

3. Peserta melampirkan fotokopi identitas diri: KTP/SIM/Pasport/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa/Kartu Identitas Lain;

4. Peserta dapat mengikuti kedua jenis lomba;

5. Pendaftaran dan penyerahan karya peserta mulai tanggal 5 Agustus 2017 s.d 4 September 2017;

6. Penilaian tanggal 5-9 September 2017;

7. Pleno KPU Kota Serang tanggal 10 September 2017;

8. Pengumuman pemenang lomba pada tanggal 11 September 2017;

KETENTUAN UMUM

1. Maskot dan Jingle harus dapat mengkomunikasikan dan memotivasi warga Kota Serang untuk ikut menyukseskan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2018;

2. Hasil karya pemenang lomba Maskot dan Jingle menjadi hak milik KPU Kota Serang yang akan digunakan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2018, sedangkan hak cipta tetap milik pemenang;

3. Dewan juri sayembara Maskot dan Jingle (atas usul Komisioner KPU Kota Serang) berhak melakukan revisi atau perubahan terhadap hasil karya yang dinyatakan sebagai pemenang) atas persetujuan pemenang;

4. Semua karya yang diikutsertakan pada sayembara harus asli (bukan plagiat), belum pernah diikut sertakan dalam sayembara serupa dan belum pernah dipublikasikan;

5. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.

KETENTUAN KHUSUS SAYEMBARA JINGLE

1. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya;

2. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun koor;

3. Durasi jingle maksimal 2 (dua) menit dan tidak ada pengulangan;

4. Jingle diiringi paling sedikit 1 (satu) instrumen musik, yaitu piano, keyboard atau gitar, direkam dalam Compact Disc (CD) format MP4/MP3/AAC dan diunggah ke Youtube dan/atau instagram dengan mentagar akun media sosial resmi KPU Kota Serang;

5. Lirik jingle menggunakan bahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan bahasa Jawa Serang, disertai melodi dalam not balok atau not angka dan diketik di kertas A4 spasi 1,5;

6. Peserta wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan benar dengan melampirkan fotokopi identitas diri serta surat penyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- (formulir dapat diambil langsung di kantor KPU Kota Serang atau dapat diunduh di kpu-serangkota.go.id)

7. Karya Jingle yang direkam dalam CD dan dokumen persyaratan lainnya dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup, tidak dilipat dan dikirim langsung atau melalu pos/jasa pengiriman ke panitia lomba.

KETENTUAN KHUSUS SAYEMBARA MASKOT

1. Setiap peserta dapat mengirimkan paling banyak 5 (lima) karya terbaiknya;

2. Bentuk maskot berupa Desain Karakter ‘Wong Serang’

3. Setiap Maskot dibuat dalam 4 karakter yang menggambarkan aktifitas tahapan Pilkada Kota Serang, terdiri dari:

    (a) Ajakan Memilih

    (b) Ajakan Mencermati DPT Pilkada Kota Serang 2018

    (c) Kampanye

    (d) Ajakan Mencoblos pada 27 Juni 2018

4. Desain Maskot bermuatan nilai lokal Kota Serang dan memiliki makna filosofis dan setiap karakter diberinama/sebutan/panggilan;

5. Maskot harus bisa diaplikasikan di berbagai media publikasi (cetak/digital/boneka/animasi) serta diaplikasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media sosialisasi/promosi;

6. Desain Maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis dan menghibur; sekaligus mengundang motivasi masayarakat untuk menggunakan hak pilih pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2018;

7. Desain dibuat mengandung warna dasar KPU (Cyan;0, Magenta;60, Yellow;100, Black; 100);

8. Desain dibuat dalam 3 (tiga dimensi menampilkan bagian depan, belakang, pose aksi tampak 3.4 dan siluet;

9. Maskot dalam bentuk hardcopy (cetak di kertas A4) dan menyertakan:

    •    Compact Disc (CD) berisi file desain maskot dlam format CMYK;

    •    Folder Maskot asli dalam format .cdr atau ai.

    •    Folder presentasi; JPEG 300 dpi;

    •    Folder konep maskot dalam format PDF.

    •    Menyertakan deskripsi filosofis karya yang diketik di kertas A4, spasi 1,5

10. Peserta wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diunduh , diisi serta ditandatangani diatas materai RP. 6000 (Formulir dapat diambil atau diunduh di kpu-serangkota.go.id

11. Karya Maskot dan dokumen persyaratan lainnya dimasukkan dan tidak dilipat serta dikirim langsung melalui pos atau jasa pengiriman ke panitia sayembara pada hari seni s.d Jumat pukul 09.00 – 16.00 WIB

HADIAH

Pemenang Sayembara Maskot

Juara 1  Rp. 5.000.000,-

Juara 2  Rp. 2.500.000,-

Juara 3  Rp. 1.500.000,-

dan Piagam Penghargaan

Pemenang Sayembara Jingle

Juara 1  Rp. 5.000.000,-

Juara 2  Rp. 2.500.000,-

Juara 3  Rp. 1.500.000,-

dan Piagam Penghargaan

Untuk formulir pendafataran, Anda bisa mengunduhnya di sini. Selamat berjuang, ya! (red)


Berita Terkait : 

KPU Siapkan Fitur Latam-Mas untuk Pilkada Kota Serang 2018, Ini Fungsi dan Cara Mengaksesnya!
KPU Banten Berinovasi Demi Pemilih Disabilitas
Bertha Lovita: Tips dan Trik Lolos Seleksi Beasiswa LPDP
Restiana: Satukan Jiwa Untuk Merdeka

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button