KABUPATEN PANDEGLANG, biem.co – Mahasiswa KKM Tematik kelompok 39 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mengadakan kegiatan Sosialiasi pemenuhan hak disabilitas bekerjasama dengan DPP Persada, Kamis (10/08) di aula SMA Negeri 17 Pandeglang.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat khususnya dalam hal ini para siswa tentang hak penyandang disabilitas,” ujar Ketua Pelaksana kegiatan ini.
Hadir sebagai pemateri pengurus DPP Persada yakni, Medy Riansyah, Sopian Ahmad, Muhammad Bintang Firdausa dan Lara Intan Pertiwi.
Dalam pemaparan, Sopian menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas mengartikan disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya bersarang kesamaan hak.
Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti manusia pada umumnya. “Oleh karena itu di dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 hak penyandang disabilitas diatur dalam pasal 5 yaitu hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, pelayanan publik, dan aksesibilitas,” terang Sopian.
“Kami mengajak adik-adik di SMA Negeri 17 Pandeglang, jika di sekitar rumah ada tetangganya yang menjadi penyandang disabilitas, mohon untuk tidak dikucilkan,” tambahnya.
Senada dengan Sopian, Medi mengatakan agar tidak mengucilkan penyandang disabilitas. “Saya berharap kita dapat bersama-sama memberikan pemahaman dan mengedukasi masyarakat luas tentang hak-hak penyandang disabilitas agar terwujud masyarakat inklusi,” pungkasnya.
DPP Persada sendiri merupakan organisasi masyarakat yang fokus melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Organisasi ini berdiri pada tanggal 14 September 2016 yang diketuai oleh Memi Elmiliasari dan sekertaris Tb. Delly Suhendar serta dilatarbelakangi oleh kurangnya perhatian yang diberikan oleh Pemerintah kepada penyandang disabilitas. (EJ)