KABUPATEN SERANG, biem.co — Mahasiswa KKM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, mengadakan kegiatan bertajuk sosialisasi Pemenuhan Hak Disabilitas, Jumat (04/08), bertempat di kantor Desa Puser, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara dan dilindungi oleh UU Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang harus diberikan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan oleh seluruh lapisan masyarakat baik sipil maupun Militer.
(Beberapa masyarakat penyandang disabilitas bersama warga serta pemateri berfoto bersama usai kegiatan)
Sosialisasi dimulai dari pukul 14.00 sampai 16.30, dihadiri oleh Kepala Desa Puser dan staf, Kepala Desa Laban, Perwakilan dari Camat Tirtayasa, ketua RT/RW di lingkungan tersebut, dan masyarakat desa Puser serta hadir sebagai pemateri, Ketua Umum dan Departemen Hukum dan HAM DPP Persada, yakni Memi Elmiliasari, Lara Intan Pertiwi, Medi Riansyah dan M. Bintang Firdausa.
Memi Elmiliasari menuturkan, bahwa sebagai masyarakat kita tidak dapat tinggal diam apabila disekitar terdapat penyandang disabilitas, tidak dapat sepenuhnya mengandalkan dari Pemerintah saja. Sebaiknya masyarakat bersama-sama Pemerintah untuk lebih peduli dan berempati agar hak penyandang disabilitas terpenuhi.
“Kami berharap dengan kepedulian dari seluruh warga akan tercipta masyarakat inklusi yang tidak membedakan antara penyandang disabilitas dan bukan penyandang disabilitas,” pungkasnya. (EJ)