KabarTerkini

ASN Tersangkut Hukum, Tatu: Dipastikan Pemecatan akan Segera Dilakukan

KABUPATEN SERANG, biem.co — Baru-baru ini, salah satu ASN Kabupaten Serang divonis penjara selama satu di Pengadilan Negeri Serang.

Ditemui usai kegiatan mutasi eselon III dan IV, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah memastikan ASN tersebut akan diberhentikan, karena mengacu kepada aturan yang baru.

Baca juga: Bupati Serang Geser Ratusan Pejabat untuk Isi Kekosongan

Diketahui, ASN tersebut bernama Mimin Aminah, yaitu salah satu staf ahli Bupati Serang, yang sebelumnya terkena kasus pengerjaan gapura Anyer yang tidak selesai. 

“Saya pastikan apabila vonis yang bersangkutan sudah inkrah, karena dalam aturan ASN baru, bagi ASN yang terkena kasus pidana dan sudah ada ketetapan hukum akan diberhentikan, berapapun masa hukuman yang diterimanya,” terang Tatu, kepada biem.co, Kamis (27/07).

Untuk proses pemberhentiannya, imbuh Tatu, akan dilakukan setelah berkas dari pengadilan diterima dan sudah tidak ada proses hukum lainnya. (firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button