KABUPATEN SERANG, biem.co – DPRD Kabupaten Serang mengaku kebut rancangan peraturan daerah terkait tunjangan anggota DPRD pasca ditandatanganinya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD oleh Presiden.
Ketua panitia khusus tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi mengatakan bahwa tidak sampai dua minggu rancangan peraturan daerah terkait tunjangan anggota dewan akan segera ditetapkan menjadi perda.
“Saat ini, pansus kebut Raperda tentang tunjangan anggota dewan tersebut. Hal ini karena Perda berlaku 3 bulan setelah PP Nomor 18 Tahun 2017 ditandatangani,” ungkapnya.
Baca juga: Gelar Razia Gabungan, Dishub Buru Kendaraan Tak Layak Jalan
Dikatakan Mansur, pihaknya bukan mengabaikan Raperda lain yang belum rampung, namun dengan turunnya PP Nomor 18 Tahun 2017 di pertengahan tahun, maka setiap daerah harus segera menyelesaikan perda secepatnya.
“Hal tersebut dilakukan, agar realisasi penganggaran tunjangan DPRD bisa masuk dalam APBD perubahan,” tutup Mansur.
Terkait besaran anggaran, pansus tidak membahas namun harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Raperda tunjangan ini sendiri rencananya akan di paripurnakan menjadi Perda pada pekan depan. (firo)