KabarTerkini

Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017, Dewan Bentuk Pansus Kenaikan Tunjangan

KABUPATEN SERANG, biem.co – Dalam rapat tertutup Pembentukan Pansus Perda Inisiatif Hak Keuangan dan Administratif DPRD, Mansur Barmawi ditunjuk menjadi Ketua Pansus untuk membahas perda inisiatif tersebut.

Dikatakan Mansur, sebelumnya DPRD telah mengajukan raperda tersebut melalui sidang paripurna DPRD beberapa waktu lalu, dan usulan kenaikan tunjangan dan penambahan tersebut langsung dibahas melalui pansus.

Jika mengacu pada aturan, setelah PP Nomor 18 Tahun 2017 turun, maka paling lambat 3 bulan setelah diundangkan harus sudah ada perda baru. Untuk itu dibentuk perda inisiatif dan dibahas melalui pansus, yang nantinya dalam pembahasan pansus akan disesuaikan kenaikan tunjangan tersebut. Untuk nilai pun nanti dibahas dalam pansus.

“Dalam aturan yang baru pun ada penambahan tunjangan yaitu tunjangan transportasi dan tunjangan reses, sementara lainnya masih sama. Nantinya akan disesuaikan kenaikannya sesuai kemampuan keuangan daerah,” ungkap Mansur.

Ia menambahkan, kenaikan tunjangan itu tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan pemerintah tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Untuk alokasi kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (firo)

Editor: admin

Muhammad Iqwa Mu'tashim Billah

Muhammad Iqwa Mut'ashim Billah, akrab disapa Iqwa. Menyukai hal berbau teknologi dan otomotif, dan saat ini menjadi pengasuh Rubrik Teknologi di biem.co.

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button