KABUPATEN SERANG, biem.co — Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah memperbolehkan kendaraan dinas dipakai oleh PNS untuk mudik lebaran 2017, namun dengan beberapa ketentuan.
Tatu mengatakan, selama pinjam-pakai mobil dinas tersebut, para PNS harus menaati aturan yang ditetapkan. Di antaranya membeli bahan bakar mobil menggunakan uang pribadi, tidak membebankan biaya perawatan serta operasional, penggantian spare part kendaraan selama digunakan mudik.
“Ya, semua risikonya ditanggung sendiri, terlebih jika ada kerusakan dan kehilangan,” tandas Tatu, kepada biem.co, Rabu (14/06).
Baca juga: Jumlah Sampah Meningkat di Bulan Ramadhan
Tatu berharap, para PNS bisa menjaga kendaraan selama mudik, agar nantinya kendaraan tersebut bisa langsung digunakan untuk menunjang pekerjaan pasca lebaran. (firo)