InspirasiOpini

Otonomi Terkebiri di Kota Industri

Oleh Fuqoha

 

biem.co — Pada hakikatnya tujuan adanya otonomi daerah yaitu memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola penyelenggaraan di daerahnya guna memenuhi kebutuhan daerahnya masing-masing. Sesuai ketentuan konstitusional, setiap daerah memiliki peluang untuk membentuk pemerintahan daerah yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tentunya konsepsi otonomi daerah memberikan peluang yang lebih besar bagi daerah untuk berkembang sesuai dengan kekayaan dan kemampuan daerah dalam mengelola daerah.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dengan ketentuan undang-undang, tidak semua hal dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, tentunya ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu semangat digulirkannya otonomi daerah, bahwa dengan adanya otonomi seluas-luasnya masyarakat di daerah memiliki kesempatan untuk membangun daerahnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menghidupi daerah dalam prinsip otonomi daerah adalah dengan meningkatkan pertumbuhan investasi para pelaku industri sehingga memberikan peluang kesejahteraan bagi masyarakat daerah.

Sebagai pemilik otoritas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mencapai kesejahteraan bagi masyarakat, maka pemerintah harus memiliki bargaining position. Tentunya ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan industri, dalam memberikan peluang bagi masyarakat daerah untuk dapat memperoleh pekerjaan di daerah sendiri. Pemerintah daerah harus mampu menjadi pelindung masyarakat dan mengupayakan agar masyarakat Cilegon dapat memperoleh pekerjaan. Perlindungan yang dapat dilakukan pemerintah daerah Cilegon tentu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan maupun mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang memudahkan masyarakat lokal untuk bersaing memperoleh pekerjaan.

Memperoleh pekerjaan adalah hak setiap orang yang diatur dalam Konstitusi Negara Indonesia yang berkenaan dengan hak asasi manusia. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk bekerja dan menerima hasil imbalan dari pekerjaannya. Dengan adanya ketentuan tersebut, bahwa memperoleh pekerjaan telah dijamin oleh Negara. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah membuka kesempatan bekerja bagi masyarakat. prinsip otonomi daerah adalah melaksanakan kepentingan dan kewenangan daerah untuk menghidupi daerahnya sendiri. Hal yang diharapkan tentunya berkenaan dengan kesejahteraan, salah satu indikator terpenuhinya kesejahteraan adalah adanya pekerjaan yang layak bagi masyarakat.

Salah satu indikator kesejahteraan masyarakat (bps.go.id) adalah tersedianya lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Masalah ketenagakerjaan perlu mendapat perhatian dari semua pihak baik pemerintah maupun pelaku industri. Permasalahan ketenagakerjaan yang tidak terselesaikan akan berdampak pada penurunan tingkat kesejahteraan dan kesenjangan sosial di antara masyarakat. Adanya kesenjangan ini juga tentu berdampak pada faktor-faktor sosial lainnya, sehingga peran pemerintah daerah menjadi sangat penting untuk menciptakan kondisi masyarakat sesuai tujuan otonomi daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2016 (cilegonkota.bps.go.id) jumlah pencari kerja yang terdaftar dalam Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon berjumlah 5.947 orang. Banyaknya jumlah pencari kerja menunjukkan tidak tersedianya peluang kerja bagi masyarakat daerah. Selain itu, persentase angka pengangguran yang diperoleh dari pemerintah Kota Cilegon yakni mencapai 11,63% (bantennews.co.id). Hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan fakta bahwa Kota Cilegon adalah kota industri. Industri jelas menjadi daya tarik bagi masyarakat Cilegon guna mencapai kesejahteraan di daerah sendiri.

Sebagai sebuah daerah yang telah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurusi daerahnya sendiri, Kota Cilegon tentu harus memiliki kebijakan-kebijakan strategis untuk mengurai angka pengangguran di Kota Cilegon. Sebagai kota industri, tentu banyak keinginan warga masyarakat Cilegon untuk dapat bekerja di daerah sendiri. Oleh krena itu, perlu adanya pembentukan kesepakatan bersama atau memorandum of understanding antara pemerintah daerah dengan perusahaan-perusahaan industri yang ada di Kota Cilegon, agar dapat memberikan peluang seluas-luasnya bagi masyarakat lokal untuk memperoleh pekerjaan. Seperti dikemukakan sebelumnya bahwa kesempatan memperoleh pekerjaan adalah hak setiap orang, artinya semua rakyat Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan.

Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum maka pemerintah daerah Kota Cilegon perlu membuat suatu kebijakan yang tentunya memberikan peluang yang lebih besar bagi masyarakat lokal tanpa menghalangi kesempatan kerja bagi masyarakat dari luar daerah. Kebijakan yang dikeluarkan dapat berbentuk regelling ataupun beschiking sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Peraturan Dinas dan sebagainya. Adanya hal tersebut guna menjamin kepastian bagi masyarakat dalam mempertahankan haknya memperoleh pekerjaan di daerahnya sendiri. Adanya peraturan tersebut menggambarkan pentingnya hukum dalam berkehidupan sosial baik antar masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah maupun antara masyarakat dengan industri. Karena di antara tujuan hukum yaitu menciptakan kepastian hukum, menciptakan kemanfaatan hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat.

Tingginya angka pencari kerja di Kota Cilegon juga dapat diakibatkan karena ketidakberdayaan pemerintah dalam mengatasi mekanisme rekrutmen tenaga kerja di daerah bagi masyarakat lokal. Salah satu bentuk kepastian hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yaitu melalui peraturan daerah Kota Cilegon tentang penempatan kerja, walaupun dalam peraturan tersebut terkesan memberikan kewenangan kepada pihak industri untuk tidak menggunakan tenaga kerja lokal bila masyarakat lokal dirasa tidak mampu memenuhi kebutuhan industri. Hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan dari pihak pemerintah daerah yang memberikan keleluasaan kepada pihak industri dalam menempatkan pekerja sesuai kebutuhan dan keinginan industri. Tentunya perusahaan atau industri memiliki kewenangan untuk menempatkan setiap pekerjanya sesuai kebutuhan industri. Hal tersebut diperkuat dengan adanya regulasi yang memberikan keleluasaan pada pihak industri untuk mencari pekerja dari daerah lainnya.

Sehingga seperti dikemukakan sebelumnya, bahwa pemerintah daerah sebagai pemilik otoritas penyelenggara daerah harus memiliki bargaining position. Sehingga pemerintah mampu mengendalikan tingkat investasi serta memberikan pengaturan kepada manajemen industri guna penempatan tenaga kerja bagi masyarakat lokal. Jika dalam penyelenggaraan daerah, pemerintah tidak mampu mengendalikan pertumbuhan investasi industri dengan peningkatan jumlah pengangguran di daerah maka prinsip otonomi daerah tidak mampu direalisasikan guna mensejahterakan masyarakat daerah. Pertumbuhan ekonomi daerah tentu dipengaruhi oleh tingkat investasi, namun demikian prinsip penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh terkebiri oleh investor industri.

Peran penting tersebut dapat ditunjukan melalui kebijakan yang dikeluarkan baik berupa regelling maupun beschiking dan dengan adanya kebijakan tersebut akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan baik bagi pemerintah, pihak industri maupun bagi masyarakat melalui kepastian hukum tersebut. Dan berangkat dari kepastian hukum tersebut, maka tujuan hukum dapat terpenuhi mulai dari kepastian bagaimana setiap orang untuk mempertahankan hak mereka. Kemudian, adanya aturan hukum jelas akan memberikan kemanfaatan bagi semua pihak, serta sesuai dengan tujuan hukum bahwa hukum harus memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan.


Fuqoha, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Serang Raya


Rubrik ini diasuh oleh Fikri Habibi

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button