Fatah SulaimanKolom

Spirit Toleransi dalam Keragaman di Tanah Jawara

biem.coToleransi (Tollerance: Inggris, Arab: as-samahah) adalah konsep modern untuk menggambarkan sikap saling menghormati dan saling bekerjasama di antara kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda baik secara etnis, bahasa, budaya, politik, maupun agama. Islam sebagai agama Rahmatan Lil alamin menawarkan dialog dan toleransi dalam bentuk saling menghormati. Islam menyadari bahwa keragaman umat manusia dalam agama dan keyakinan adalah kehendak Allah, karena itu tak mungkin disamakan. Dalam Alqur’an Allah berfirman yang artinya, “dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. Yunus ayat 99).

Saling menghargai dalam iman dan keyakinan adalah konsep Islam yang amat komprehensif. Konsekuensi dari prinsip ini adalah lahirnya spirit taqwa dalam beragama. Karena taqwa kepada Allah melahirkan rasa persaudaraan universal di antara umat manusia. Persaudaraan universal adalah bentuk dari toleransi yang diajarkan Islam. Persaudaraan ini menyebabkan terlindunginya hak-hak orang lain dan diterimanya perbedaan dalam suatu masyarakat Islam. Dalam persaudaraan universal juga terlibat konsep keadilan, perdamaian, dan kerjasama yang saling menguntungkan serta menegasikan semua keburukan.

Masyarakat Banten adalah masyarakat religius dengan mayoritas Muslim, dimana fakta historisnya telah membuktikan bahwa nilai-nilai toleransi telah terimplementasi sejak zaman kerajaan Islam di Banten. Pelabuhan International Karangantu Banten, pada zamannya telah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pertemuan masyarakat dari berbagai belahan dunia dengan beragam ras, etnik, bahasa, agama dan budaya untuk melakukan Interaksi dan kohesi sosial melalui jalur perniagaan International. Bangunan bersejarah kelenteng dan masjid yang berdampingan adalah salah satu bukti otentik tumbuhnya nilai-nilai toleransi secara berkualitas di tengah tengah masyarakat Banten yang religius islami.

Begitupun di era modern saat ini, bukti fisik bangunan peribadatan umat nasrani yang berada di samping alun-alun pusat Kota Serang, Masjid terbesar di Kota Serang juga berdampingan dengan gereja terbesar di Kota Serang, dan terjadi kesepahaman untuk saling menghargai pelaksanaan peribadatan masing-masing, bahkan tidak jarang jika pada saat momen-momen tertentu, saling pinjam lahan parkir untuk menampung jamaah dalam jumlah besar, yang hendak beribadah. Inilah potret toleransi yang terus berkembang dan dijaga bersama sama, saling menghormati satu sama lain dalam kehidupan sosial keagamaan dan kemasyarakatan di Provinsi Banten, yang latar pendiriannya untuk mensejahterakan masyarakat Banten berlandaskan iman takwa.

Begitu juga masyarakat Kota Serang sebagai bagian dari wilayah Provinsi Banten, telah bertekad untuk menjaga harmonisasi kehidupan sosial keagamaan masyarakat yang religius islami, dengan tetap menumbuh kembangan nilai-nilai toleransi dalam beragama.

Salah satu inisiatif Pemerintah Kota Serang yang sangat penting adalah dengan dikeluarkannya Perda No 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat, yang merupakan salah satu ikhtiar dalam menjaga ketentraman, menumbuh kembangkan nilai-nilai toleransi dan saling menghargai antar anggota masyarakat demi terwujudnya masyarakat Madani (berperadaban) di Kota Serang, Provinsi Banten.

Dalam Perda ini juga diatur di dalamnya, bagaimana wujud sikap saling menghormati dan menghargai antar anggota masyarakat untuk kesucian pelaksanaan ibadah Ramadan, yang salah satu aturannya adalah jam buka warung makan atau restoran mulai jam 16.00 wib keatas selama Ramadan, secara teknis penegakannya dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang. Ini merupakan wujud dari tanggung jawab pemerintah Kota Serang untuk mereduksi pola-pola sweeping atau razia yang dilakukan langsung oleh komunitas masyarakat atau ormas tertentu yang justru berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dan cenderung tak terkendali.

Seluruh elemen masyarakat, agar bisa saling menjaga dan menghormati nilai-nilai toleransi dalam masyarakat, sehingga tetap terjaga ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.


Dr. H. Fatah Sulaiman, adalah Sekertaris Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Ketua PW Maarif Nahdlatul Ulama Provinsi Banten.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button