KABUPATEN LEBAK, biem.co — Baru-baru ini, (17/05) Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC SPI) Kabupaten Lebak melakukan audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. Audiensi tersebut dihadiri oleh Pimpinan BPN Kabupaten Lebak, Kasat Intel Polres Lebak, Ketua BPC SPI Lebak, Ukar Sukarma, Plt. Ketua BPW SPI Banten, Yusup, Sekretaris Umum SPI, Agus Ruli Ardiansyah, para petani anggota dan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Petani (Gema Petani) Banten, Armand dan Gandha, Untirta Banten.
Sebelum audiensi, massa melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor BPN Kabupaten Lebak. Aksi yang dikomandoi oleh David Solahudin ini menuntut untuk penyelesaian konflik agraria yang tengah dialami petani anggota SPI di Desa Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Petani berkonflik dengan PT. Hutan Pertiwi Lestari pemegang izin hak pakai yang sudah habis sejak 2007 silam. Setelah melakukan orasi, massa aksi dipersilakan masuk ke ruang audiensi pada 10:00 WIB.
Namun hingga pukul 10:30 WIB audiensi masih belum bisa dimulai dengan alasan para pimpinan BPN Kabupaten. Lebak sedang melakukan rapat kerja. Massa yang geram dan merasa dipermainkan, akhirnya keluar ruangan dan melakukan kembali orasi-orasi untuk menuntut kejelasan audiensi. Dalam orasinya David menyampaikan bahwa BPN seakan tidak serius menanggapi permasalahan petani yang sudah dalam titik nadir penderitaannya.
Tak lama setelah itu, pimpinam BPN setempat menemui massa aksi di halaman kantor BPN. Adu mulut sempat terjadi antara massa aksi dan pimpinan BPN. Akhirnya massa pun dipersilakan masuk kembali ke ruangan dan memulai audiensi tepat pukul 11:00 WIB. Petani mempertanyakan kejelasan izin Hak Pakai PT. Hutan Pertiwi Lestari yang sudah habis sejak 2007 silam dan mempertanyakan status tanah tersebut kepada BPN. Ukar selaku Ketua BPC SPI Kab. Lebak juga menceritakan petani sudah sejak lama bertani sebelum perusahaan datang untuk menghidupi kehidupan sehari-hari. Kehadiran perusahaan bukan membawa kesejahteraan tapi justru mengusir petani dari tanah pertaniannya dengan cara intimidatif.
Baca juga: Perusahaan di Kabupaten Serang Minim Kontribusi dalam Penyetoran Zakat, Kenapa?
Perusahaan juga kerap melakukan perusakan-perusakan tanaman petani. Ia mendesak pihak berwajib segera menindak lanjuti kasus tersebut, karena banyak petani yang mengalami kerugian atas kesewenangan perusahaan. Ia juga menegaskan untuk izin PT. Hutan Pertiwi Lestari agar tidak diperpajang.
Menjawab pertanyaan tersebut BPN menyatakan bahwasanya tanah yang di tempati PT. Hutan Pertiwi Lestari sudah diajukan menjadi tanah terlantar dan menjadi status quo. Sehingga Hak Pakai tidak bisa diperpanjang kembali oleh perusahaan. Status tanah masuk ke dalam tanah terlantar dan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Adapun redistribusi tanah kepada petani sedang menunggu keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Sehubungan dengan itu, kami dari Gema Petani Banten akan terus mengawal konflik yang saat ini terjadi, serta mengawal pihak BPN Kabupaten Lebak untuk:
1. Tidak memerpanjang Hak Pakai PT. Pertiwi Lestari yang sudah habis sejak 2007 silam, di Desa Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
2. Segera menyelesaikan konflik agraria dengan memberikan hak atas tanah kepada petani di Desa Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sebagai pelaksanaan reforma agraria seluas 9 juta ha.
Statment atas BPN/ATR, Kabupaten Lebak akan sama-sama kami kawal guna terealisasinya hal-hal yg sudah dijanjikan.
Kehadiran PT Hutan Pertiwi Lestari hari ini ternyata menjadi masalah pokok dari masyarakat Desa Cikaratuan, masyarakat kehilangan mata pencaharian pokok yang akhirnya mengakibatkan masyarakat harus menjadi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Indonesia mempunyai kekayaan alam yang sangat besar dan bisa diolah masyarakat tapi ternyata kekayaan alam itu dikuasai oleh swasta. (red)