KABUPATEN PANDEGLANG, biem.co — Geliat pertumbuhan ekonomi Nasional akan lebih meningkat dengan adanya program pembangunan ekonomi berbasis desa. Di mana, desa dapat menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi baru guna menyumbang pertumbuhan ekonomi secara Nasional. Demikian yang disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Tb. H. Ace Hasan Syadzily, saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Menes, Kabupaten Pandegalng, Banten dalam Rangka Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Selasa (09/05).
“Hadirnya UU Desa memberikan kemandirian dan keleluasaan pembangunan di desa, dengan bantuan stimulan dari pemerintah pusat akan mampu menciptakan dan mengembangkan sumber ekonomi baru yang dampaknya dapat dirasakan secara Nasional,” terang Ace.
Semangat UU Desa, lanjut Ace, sebetulnya dapat menjadikan pembangunan tidak lagi berpusat di kota-kota, melainkan dikembalikan kepada desa dengan memerhatikan kebutuhan dan potensi desa yang dimiliki.
“UU Desa menjamin pembangunan desa yang lebih partisipatif, sehingga lebih tepat sasaran dan lebih berdampak secara langsung terhadap ekonomi desa,” tandasnya.
Baca juga: Ace Hasan: Saya akan Kawal Proyek Nasional Ini, agar Masyarakat Bisa Sejahtera
Namun demikian, anggota DPR dari partai Golkar ini mengingatkan bahwa dana desa yang telah dialokasikan oleh pemerintah yang jumlahnya 1 hingga 1,5 Miliar per desa harus dimanfaatkan secara maksimal dan bertanggung jawab dengan memprioritaskan program-program yang dapat menumbuhkan ekonomi baru di desa.
“Jangan sampai dana desa besar itu tidak disertai pertanggungjawaban yang besar dan akhirnya banyak yang bermasalah secara hukum,” imbau Ace.
Selanjutnya, Ace Hasan juga menjelaskan, melalui UU Desa, desa harus lebih mandiri dan lebih agresif mencari dan mengembangkan ekonomi baru, karena dengan dana yang disiapkan pemerintah sebenarnya sangat memadai untuk merangsang pertumbungan ekonomi baru di desa-desa.
Acara yang dihadiri oleh banyak kepala desa di Pandeglang ini juga menyinggung beberapa persoalan terkait minimnya kemampuan sumber daya manusia untuk mengelola dana desa, tumpang tindih dengan peraturan-peraturan daerah, peraturan yang mudah berubah di daerah, perbedaan kepentingan politik dengan kepala daerah, sistem administrasi pelaporan, dan lainnya.
“Kepala desa seharusnya tidak perlu takut dalam melaksanakan UU Desa, sepanjang prosesnya transparan, partisipatif, dan sesuai dengan juklak dan juknis,” tukas Wakil Rakyat dari Pandeglang-Lebak ini. Malah, lanjut Ace, seharusnya bebas dari tekanan politik.
Baca juga: Ace Hasan: 4 Pilar Bangsa Penting Perkuat Keindonesiaan
Jika ada peraturan yang bertabrakan, tidak sesuai, dan cenderung mempersulit, Ace menganjurkan para kades agar dapat memerjelas dan bermusyawarah dengan para pemegang kebijakan di atasnya.
“Cerewet bertanya untuk memerjelas soal kepastian pelaksanaan pembangunan tidak apa-apa, karena hal tersebut penting demi kepastian pembangunan,” tutur Ace.
Terakhir, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar ini juga mendorong para kades untuk tidak malu dan malas belajar dan membaca berbagai peraturan terkait dengan UU Desa. Meningkatkan pengetahuan soal peraturan dan sistem pelaksanaan pembangunan desa menjadi sangat penting untuk segenap kepala desa.
“Partisipasi dan transparansi dalam membangun desa itu penting, karena ini menjadi kunci efektifitas pembangunan di desa. Semakin transparan dan partisipatif, pembangunan desa yang menyejahterakan rakyat semakin lebih nyata,” tutup Ace. (red)