KabarTerkini

Penuhi Hak dan Lindungi Anak, Pemkab Serang Sosialisasikan Raperda Perlindungan Anak

KABUPATEN SERANG, biem.co — Tingginya kasus terhadap anak di Kabupaten Serang perlu pengaturan yang lebih tegas, yaitu dengan dibuatnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak yang ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat sebelum disahkan menjadi perda. Menginhgat hingga kini Pemkab Serang belum memiliki perda terkait anak.

Hal tersebut di atas, terungkap dalam perhelatan Sosialisasi Raperda Perlindungan Anak di Aula Syamun Pemkab Serang, Kamis (16/03).

Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Ida Nuraida, mengatakan bahwa masa depan Kabupaten Serang bergantung pada mutu sumber daya manusia yang sekarang masih menjadi anak, bila anak merupakan harapan masa depan, maka mereka akan menjadi manusia masa depan yang berkualitas.

“Karena itu, adanya Raperda ini nanti dapat lebih mengimplementasikan penyelenggaran perlindungan anak tersebut. Sehingga dapat dilaksanakan lebih komprehensif,” tutur Ida.

Baca juga: Pola Asuh Anak, Komnas PA: Orangtua Musti Bijak dan Bersyukur

Sementara itu, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Oyon Suryono menuturkan, dengan adanya perda nanti, selain mengatur kewajiban dan tanggung jawab semua pihak, perlindungan anak yang di atur oleh perda akan mengikat dan perlindungan anak akan maksimal.

“Semangat untuk menjamin pemenuhan hak anak serta melakukan perlindungan anak tersebut, yang memberi inspirasi Kabupaten Serang membuat Raperda penyelenggaraan perlindungan anak,” seru Oyon.

Diketahui, untuk kasus kekerasan anak yang sudah terjadi di Kabupaten Serang pada awal tahun ini sudah mencapai 14 kasus. 

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button