KABUPATEN SERANG, biem.co – Puluhan desa dari 326 desa di Kabupaten Serang terancam tidak bisa mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2017. Penyebabnya aparatur desa di 20 desa tersebut belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2016 lalu.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rudi Suhartanto mengatakan, hingga Februari 2017 ini, 20 desa dari 326 desa tersebut belum bisa menyelesaikan laporan penggunaan dana desanya, sehingga untuk pencairan tahun 2017 tidak akan dicairkan jika laporannya yang sebelumnya belum selesai. 20 desa yang belum melaporkan itu tersebar di semua kecamatan, seperti Jawilan 2 desa, Lebakwangi 1 desa, Cikeusal 2 desa, dan Mancak 4 desa.
Untuk itu pihaknya masih menunggu laporan dari desa hingga akhir Februari ini. Laporan tersebut nantinya akan dijadikan dasar ke pemerintah pusat agar dana desa 2017 dapat disalurkan kembali ke sejumlah desa tersebut.
“Apabila ada desa yang belum melaporkan penggunaan anggaran desanya, maka akan mendapat sanksi berupa penundaan pencairan pada tahun 2017. Hal tersebut mengingat dana desa tidak bisa digabung, jadi harus diselesaikan yang tahun sebelumnya dulu baru bisa mencairkan dana desa berikutnya,” ujar Rudi Suhartanto, Jum’at (24/2)
Untuk realisasinya tahun 2016 penyaluran dana desa sudah mencapai 94 persen dengan anggaran kurang lebih Rp300 miliar rupiah yang ditransfer. Untuk tahun 2017 juga tahap satu sudah mulai disalurkan, kecuali 20 desa tersebut belum bisa dicairkan.
Dana desa di Kabupaten Serang realisasi programnya masih untuk perbaikan infrastruktur. Sejauh ini program desa baik fisik maupun pemberdayaan terus berjalan. (firo)