KABUPATEN SERANG, biem.co — Ketua DPD Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah mengaku yang berhak mengevaluasi kader Golkar terkait kekalahan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di enam kabupaten/kota di Provinsi Banten adalah pusat.
Hal itu disampaikan Tatu usai melantik ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Serang, terkait kekalahan cagub dan cawagub Banten pasangan calon WH-Andika di enam daerah.
Diketahui, pasangan WH-Andika yang diusung oleh 7 partai politik mengalami kekalahan di enam kabupaten/kota pada Pilgub Banten. Hal itu berdasarkan real count sementara KPU Provinsi Banten, yaitu Kota Cilegon, Kota Serang, Lebak, Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel mengalami kekalahan. Sementara dua daerah unggul, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
Baca juga: Tak Maksimal Menangkan Rano-Embay, Ketua DPC PDI Perjuangan Diberhentikan
Atas hal tersebut, kader Golkar sebagai partai pengusung akan dievaluasi dan harus bisa menjelaskan alasan kekalahan kepada DPP, karena yang berhak mengevaluasi adalah DPP.
“Terkait sanksi, saya menyerahkan ke DPP, karena DPP lah yang bisa memberikan sanksi dan saya tetap akan mengikuti aturan partainya,” pungkas Tatu.
Berdasarkan real count KPU Provinsi Banten, pasangan WH-Andika unggul dibanding pasangan RK-Embay dengan presentase 50,93 persen dan 49,07 persen. (firo)