KABUPATEN SERANG, biem.co – Proses perekaman KTP elektronik yang masih terkendala blangko membuat Disdukcapil Kabupaten Serang mengambil langkah cepat. Instansi tersebut mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) khusus yang hanya berlaku di tanggal 15 Februari 2017 saja, atau pada masa pemungutan suara.
Suket ini dikeluarkan karena masih banyak warga Kabupaten Serang yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, namun belum menerima blangko KTP tersebut. Suket itu berfungsi untuk menggantikan formulir C-6 atau surat undangan pemungutan suara yang dikeluarkan oleh KPU.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Saepudin, suket dikeluarkan setelah sebelumnya pihak KPU dan disdukcapil melakukan singkronisasi data pemilih, dan menemukan sekitar 1000 lebih pemilih belum terdaftar memiliki KTP elektronik. Pihaknya juga sudah mengeluarkan sekitar 248 suket yang nantinya bisa digunakan warga untuk melakukan pencoblosan.
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak KPU Kabupaten Serang. Pokja DPT KPU Kabupaten Serang, Zaenal Muti’in menyampaikan, dari 1600 lebih, hanya ada sekitar 248 orang yang sudah masuk didatabase disdukcapil, sehingga mereka bisa memilih walau tidak termasuk di dpt yang sudah ditetapkan KPU.
Nantinya para pemegang suket ini bisa menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari 2017, sejak pukul 12 hingga pukul 13 siang. Pihak disdukcapil juga bekerja maksimal dengan menyiapkan 8 titik lokasi sebagai tempat perekaman KTP elektronik warga, dengan harapan banyak warga Kabupaten Serang bisa menggunakan hak pilihnya di pemungutan suara Pilgub Banten 2017. (firo)