PROVINSI BANTEN, biem.co — Bertempat di ruangan kerja Asep Rahmatullah, Ketua DPRD Provinsi Banten (26/01), Tim Perkumpulan Sahabat Difabel (Persada) Banten yang digawangi oleh Memi Emiliasari dan Tubagus Delly Suhendar, diterima audiensi. Poin yang dibahas dalam audiensi ini menyoal hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Banten yang belum menjadi perhatian pemerintah daerah serta pentingnya jaminan kebijakan publik yang prodisabilitas.
Selain Asep Rahmatullah, audiensi dihadiri pula oleh anggota Komisi V, Dedi Jubaedi dan Ishak Sidiq, serta Kabag Hukum dan Persidangan Setwan, Encep Saefudin.
Dalam sambutan pembukanya, Asep menyatakan bahwa dirinya merasa senang dan bangga serta mengapresiasi kedatangan Tim Persada Banten dengan segala usulannya dan akan mendukung upaya-upaya Persada yang selama ini dirasa mampu mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Banten.
“Saya mengapresiasi kedatangan pengurus Persada Banten, lembaga ini concern terhadap difabel dan memiliki kemauan mengupayakan perda difabel di Provinsi Banten,” terangnya.
Asep menambahkan, setelah mempertimbangkan usulan yang disampaikan lewat surat dan pertemuan sebelumnya, bahwa dirinya akan menyetujui usulan dan masukan untuk segera membuat perda tentang penyandang disabilitas.
“Saya akan mengintruksikan kepada Komisi V, Biro Hukum dan Badan Peraturan Daerah Provinsi Banten yang menjadi pemegang kewenangan di bidang ini untuk segera memproses dan merancang perda yang dapat menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Asep.
Bahkan Asep mengimbau agar perusahaan yang ada di Banten untuk ikut terlibat dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, seperti pembuatan fasilitas-fasilitas umum yang pro-difabel di sekitar lokasi perusahaan melalui CSR perusahaan tersebut.
Diketahui sebelumnya, Persada Banten sebagai organisasi masyarakat yang konsen terhadap penyandang disabilitas, telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Provinsi Banten dan berencana akan membahas 2 poin audiensi. Pertama, memperkenalkan Persada sebagai organisasi yang konsen terhadap penyandang disabilitas. Kedua, mendorong Pemda dan DPRD Provinsi Banten menerbitkan kebijakan-kebijakan yang prodifabel, serta tindakan lain yang dianggap perlu dan dibutuhkan untuk itu.
Baca juga: Ratusan Lukisan dan Kriya Anak Difabel Resmi Dipamerkan
Audiensi berjalan dengan lancar dan terarah, masukan dan saran dari peserta audiensi menjadi poin penting bagi DPRD Provinsi khususnya Komisi V, untuk segera membahasnya di rapat Komisi.
Anggota Komisi V, Dedi Jubaedi, menyatakan bahwa di beberapa kesempatan, penyandang disabilitas pernah menjadi bahan diskusi internal Komisi V.
“Saya mendukung adanya perda disabilitas, ini tidak lain adalah untuk memberikan keleluasaan kepada penyandang disabilitas dalam masyarakat, saya akan menyampaikan usulan ini dan membahasnya di rapat Komisi lalu akan kami teruskan ke pihak terkait,” tambah Dedi.
Hal senada disampaikan Ishak Sidiq, Anggota Komisi V, bahwa Ishak setuju penyandang disabilitas harus mendapat tempat dalam masyarakat, karena penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama seperti masyarakat lainnya.
“Jika Pemda Provinsi tidak bisa mengeluarkan kebijakan itu (pro-disabilitas), maka DPRD melalui Komisi V akan mendorong terbitnya peraturan daerah yang mengatur hal tersebut melalui mekanisme Perda usulan dewan”, dukung Ishak.
Sementara, pada kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Persidangan, Encep Saefudin mengatakan bahwa meskipun pihak terkait sudah memplot 5 perda usulan pada 2017. Akan tetapi apabila hal ini dianggap urgent, kita bisa memasukkan perda disabilitas ini ke dalam perda usulan tambahan dengan membuat MoU antara Komisi V, Biro Hukum dan pihak terkait.
“Agar proses ini lebih cepat, maka kami akan segera mengadakan rapat untuk membahas dan menyiapkan hasil kajian internal, naskah akademik dan draf rancangan perda disabilitas bersama Komisi V dan pihak terkait,” pungkas Encep. (E.J)