KABUPATEN SERANG, biem.co – Bertempat di Aula Kecamatan Ciruas, Jum’at (20/1), Tim 11 mulai melakukan rapat perdana untuk melakukan kajian atas Draf Usulan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang BPD yang rencananya akan diterbitkan oleh Pemkab Serang tahun 2017 ini. Hal ini dilakukan sebagai konsekuensi dari telah diterbitkannya Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua FK BPD Kabupaten Serang yang merangkap Ketua Tim 11, Acep Mahmudin, Sekretaris FK-BPD Kabupaten Serang, Kholid, dan Ketua FK BPD Kecamatan Ciruas, Afrizal, serta beberapa anggota Forum BPD perwakilan dari setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Serang.
Pimpinan Rapat, Acep Mahmudin berharap, Tim 11 dapat bekerja secara maksimal membuat usulan atau rumusan produk hukum untuk Peraturan Bupati Serang yang dapat mengakomodir semua kebutuhan BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kearifan lokal yang ada di tiap-tiap wilayah di Kabupaten Serang.
Menurut Acep, sampai saat ini, BPD masih belum memiliki payung hukum yang jelas sehingga setiap anggota yang menjabat mengalami kesulitan dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya.
“Semoga dengan adanya Peraturan Bupati tentang BPD ini, secara kelembagaan BPD bisa lebih jelas dalam melakukan fungsinya, tentu saja akan sangat bisa diterima karena mempertimbangkan kearifan lokal masing-masing daerah,” tambah Acep, Jumat (20/1).
Pada kesempatan yang sama, Kholid berharap Tim 11 bisa bekerja maksimal, karena secara kelembagaan BPD memang belum maksimal, dan keberadaan Tim 11 ini menjawab hal tersebut.
“Ke depan, semoga Tim 11 dapat memberikan hasil kerja dengan merumuskan konten-konten draf Perbup yang lebih baik dan lebih kuat lagi, sehingga BPD dapat lebih jelas dalam melaksanakan tupoksinya di desa,” tutup Khalid. (E.J)