KABUPATEN SERANG, biem.co — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menolak dua dari delapan perusahaan di Kabupaten Serang yang mengajukan penangguhan UMK 2017. Penolakan tersebut dituangkan dalam SK gubernur tentang penangguhan UMK tahun 2017 dan tembusannya diterima oleh Disnakertrans Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan oleh Kadis Disnakertrans Kabupaten Serang, R Setiawan, terkait penangguhan UMK 2017 bahwa dari data yang diberikan oleh Disnaker Pemprov Banten, di Kabupaten Serang hanya terdapat delapan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, namun dari delapan perusahaan tersebut hanya dua yang ditolak, sementara enam perusahaan disetujui.
“Untuk verifikasi perusahaan mana saja yang ditolak dan diterima itu merupakan wewenang Pemprov Banten, Disnakertrans Kabupaten Serang hanya menerima salinan putusan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017 saja,” ungkap R Setiawan, Senin (16/01).
Setiwan menambahkan, dua perusahaan yang ditolak penangguhannya, dikarenakan berdasarkan hasil verifikasi masih mampu untuk memberikan upah kepada buruh sesuai ketentuan UMK, tidak memenuhi persyaratan administrasi serta tidak mendapat persetujuan buruh.
Diketahui, setelah diteken gubernur dan dilayangkan ke masing-masing perusahaan, maka perusahaan yang dinyatakan ditolak usulan penangguhan UMK-nya harus melaksanakan pembayaran upah kepada buruhnya sebesar Rp3.258.866,25 berlaku mulai 1 Januari 2017. (firo/andri)