KabarTerkini

Sebanyak 7 Raperda Kabupaten Serang Menyebrang ke 2017, Kenapa?

KABUPATEN SERANG, biem.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang merilis telah menyelesaikan 9 dari 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama 2016 silam. Dengan demikian, terdapat 7 Raperda yang masih menjadi PR, yang tentunya menyebrang ke 2017 mengingat masih ada yang belum selesai.

Hal itu terungkap dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda penutupan masa sidang pertama pada 2016 dan pembukaan masa sidang kedua pada 2017 yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Serang, di mana dari 16 Raperda hanya 9 yang sudah ditetapkan menjadi Perda, sementara sisanya akan diselesaikan di 2017 ini.

Anggota DPRD Kabupaten Serang, yang juga sebagai anggota pembentukan Perda, Zaenal Abidin mengatakan, pada 2017 DPRD memiliki sejumlah pekerjaan rumah dari beban kerja di 2016, yaitu harus menyelesaikan Raperda 2016 pada 2017 ini, setidaknya 7 Raperda yang harus selesai tahun ini.

“Sebanyak 7 Raperda belum disahkan, karena adanya keterbatasan waktu dan lampiran pendukung yang belum lengkap. Sedangkan substansi pasal per pasal sudah selesai,” terang Zaenal, Rabu (04/01).

Diketahui, Raperda yang belum selesai pada 2016, di antaranya adalah Raperda Keuangan Desa, Raperda Infrastruktur, dan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ditambahkan oleh Zaenal, target penyelesaian Raperda pada 2016 dituntaskan selesai pada Februari mendatang. Sementara itu, rencana pembahasan Raperda di 2017 terdapat 16 Raperda yang terdiri atas 8 Raperda inisiatif DPRD dan 8 Raperda sisanya merupakan inisiatif eksekutif. (firo/andri)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button