KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemkab Serang melalui majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dalam waktu dekat akan melaksanakan sidang kepada Pegawan Negeri Sipil (PNS) yang telah menghilangkan aset milik Pemkab Serang.
Kepala Bagian Akuntasi Setda Pemkab Serang, Sarudin, yang juga anggota majelis TPTRG mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku setiap PNS yang menghilangkan aset daerah baik sengaja maupun tidak akan dikenakan TPTGR.
“Adapun aset yang dihilangkan sehingga harus menjalani sidang TPTGR adalah kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, alat elektronik seperti laptop dan berdasarkan akumulasi dari 2005-2015 nilai tuntutan mencapai Rp1 miliar,” Rabu, (28/12/2016).
Ditambahkan oleh Sarudin, untuk penggantian ganti rugi yang harus dibayarkan menunggu keputusan dari hasil sidang TPTGR yang akan digelar dalam waktu dekat. (firo/andri)