Fatah SulaimanKolom

Fatah Sulaiman: Menyongsong Era Baru Banten

biem.co — Provinsi Banten telah memasuki usia 16 sejak disahkannya sebagai wilayah provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia  04 Oktober 2000. Provinsi ini telah mengalami kemajuan yang sangat berarti diberbagai bidang, dimana masyarakat Banten telah memiliki otoritas dan keleluasaan untuk mengajukan beragam usulan, gagasan dan wacana program pembangunan untuk kepentingan provinsi Banten ke pemerintah pusat. 

Di sisi lain, perlu juga dipahami bahwa di usia ke 16 tahun Provinsi Banten ini,  banyak elemen masyarakat, tokoh pendiri Provinsi banten menilai, bahwa pembangunan 16 tahun pertama provinsi ini masih belum jelas arah dan prioritas pembangunannya, masih besarnya angka pengangguran, tingginya angka kemiskinan, masih terbatasnya infrastruktur yang dapat diakses masyarakat kelas bawah, belum meratanya pembangunan di berbagai wilayah kabupaten/kota provinsi ini. Hingga saat ini, buah manis dari pembangunan provinsi Banten, baru sebatas dinikmati oleh sebagian pejabat pemerintahan yang bisa hidup mewah dengan segala fasilitasnya dan segolongan kecil masyarakat yang memiliki akses besar terhadap kekuasaan di provinsi ini, masih terjadinya disharmonisasi antara kebijakan pemerintah kabupaten/Kota dengan pemerintah Provinsi Banten.

Bagi pemerintah provinsi, baik eksekutif maupun legislatif,  masukan dan saran kritis konstruktif dari berbagai elemen masyarakat  Banten, harus disikapi secara positif, sebagai bagian dari dinamika dan proses pertanggung jawaban  moral bersama, segenap elemen masyarakat Banten, agar perjalanan yang masih panjang, proses pembangunan provinsi ke depan bisa jauh lebih baik, lebih berhati-hati dan terarah, transparan dan akuntabel dan bisa memenuhi harapan seluruh elemen masyarakat Banten, untuk dapat bersama-sama mewujudkan cita-cita bersama pendirian provinsi Banten ini.

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Saat ini Provinsi Banten memasuki tahap akhir periode pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2012-2017, dan tengah menyiapkan dua pasangan Cagub cawagub Banten,  putera putera terbaik yang terseleksi sesuai regulasi dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Banten, yaitu pasangan  no urut 1,  H. Wahidin Halim – H. Andika Hazrumy dan pasangan no urut 2,  H.Rano Karno – H. Embay Mulya Syarif.  Semoga kedewasaan berdemokrasi masyarakat Banten yang semakin matang dapat memilih pemimpin, yang mampu mengemban amanah cita-cita pendirian provinsi Banten, serta bersama sama semua elemen masyarakat Banten mampu mengawal dan melanjutkan proses pembangunan provinsi Banten agar tetap berjalan sesuai rel dan tujuan bersama, sebagaimana cita-cita pendiriannya yaitu mewujudkan masyarakat Banten yang sejahtera, mandiri, adil dan merata berlandaskan Iman dan Taqwa.

Masyarakat Banten harus bertekad bersama melaksanakan proses demokrasi yang jujur, damai dan tertib untuk menyiapkan pemimpin baru,  Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten terpilih pada februari 2017 yang akan datang, guna menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks, memimpin pelaksanaan RPJMD 2017 – 2022, yang merupakan rancangan ke-IV akselerasi tahap II yang berkelanjutan dari Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banten 2005 – 2025. Rencana strategis akselerasi tahap II ini melingkupi penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan peningkatan kesejahteraan sosial, peningkatan daya saing sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan daya saing perekonomian, serta peningkatan kualitas pelayanan prasarana dan sarana wilayah. Isu strategis yang menjadi proyeksi RPJMD 2017 – 2022 adalah masalah kesenjangan wilayah, kesenjangan daya saing daerah, kemiskinan dan pengangguran dan tata kelola pemerintah.

Pemimpin baru Provinsi Banten 2017-2022 harus lebih memahami bahwa pembangunan sebagai suatu proses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik secara terencana. Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan pada daerah tersebut satu sama lainnya ada dalam suatu keterkaitan dan keterpaduan membentuk dan menghasilkan pembangunan nasional, sehingga keberhasilan pembangunan nasional tergantung dan ditentukan oleh keberhasilan pembangunan daerah. Berdasarkan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), diamanatkan 5 (lima) tujuan pelaksanaan sistem perencanaan pembangunan nasional, yaitu : (1) untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, (2) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, antar ruang, antar waktu, dan antar fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah, (3) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, (4) mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan (5) menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Salah satu ukuran yang menjadi kesepakatan penilaian berjalan dan berhasilnya pembangunan di suatu daerah/wilayah/Negara yaitu dengan parameter Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan merupakan representasi yang menjadi tolak ukur  keberhasilan pembangunan untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup masyarakat di suatu wilayah/Negara yaitu, pembangunan Kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial kemasyarakatan.

Berdasarkan hasil kajian dan analisis tim Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Provinsi Banten tahun 2016,  bahwa Perkembangan capaian pembangunan manusia di Banten terus mengalami peningkatan. Hal ini dapat diketahui dari naiknya angka IPM secara konsisten selama periode 2010 – 2015. Adapun besaran kenaikannya senilai 2,73 poin, yang setara dengan 0,46 poin per tahun. Angka IPM Banten pada Tahun 2015 mencapai 70,27. Berarti tingkat pencapaian pembangunan manusianya dapat dikatakan masih sekitar 70 persen dari kondisi pembangunan manusia yang ideal (IPM ideal = 100). Pencapaian angka IPM Banten ini menempatkan Banten pada urutan kedelapan di Indonesia dalam pembangunan manusia. Pencapaian IPM Banten Tahun 2015 sebesar 70,27 ini menunjukkan bahwa Banten termasuk kategori “Tinggi” (70 ≤ IPM < 80). Pencapaian ini lebih baik dibandingkan tahun tahun sebelumnya yang masih dibawah 70,00. Prestasi capaian pembangunan terkait IPM ini masih harus terus ditingkatkan pada tahun tahun mendatang serta ditargetkan merata di seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten.

Tantangan lain pembangunan yang sudah di depan mata periode tahun 2017-2022 adalah optimalisasi anugerah posisi strategis provinsi Banten, dengan luas wilayah sekitar 9.662,92 km2, terletak di pintu masuk Jawa dari arah Sumatera, bahkan Banten adalah carefour (perempatan) lalu lintas dunia internasional. Di dalamnya melimpah Sumber Daya Alam (SDA), meliputi potensi hasil pertanian berupa padi dan palawija memadai yang berpotensi  surplus apabila diterapkan teknologi tepat guna, perkebunan karet, kelapa, cengkeh, lada, panilli, melinjo dan buah-buahan. Perikanan laut juga sangat signifikan karena 75% daerah Banten dikelilingi laut.

SDA yang juga menjanjikan ialah pertambangan, berupa tambang emas di Cikotok, bijih besi di Cikurut, bahan semen di bayah dan Anyer, belerang di Walantaka dan Padarincang, bahan Mika di Bojong, intan di Cibaliung, batubara di Gunung Kencana, Gunung Madur dan lain-lain. Selain itu, Banten juga memiliki aset pariwisata, pantai Anyer dan Carita yang indah, tanjung lesung, sawarna, bagedur, cagar alam Ujung Kulon dan peninggalan sejarah dan kebudayaan yang pernah mengalami kejayaan pada masa lalu,

Provinsi Banten yang berbatasan langsung dengan ibukota DKI Jakarta juga merupakan faktor yang mendukung perkembangan pengelolaan SDA. Hal ini terkait dengan distribusi hasil SDA yang bisa lebih cepat. Dengan demikian, Sumber Daya Alam yang tersedia wajib dijaga  keberadaan dan kelestariannya selain untuk dioptimalkan pemanfaatannya. Hal ini tidak lain demi mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3.

Termasuk diamanahkannya sekitar 11 proyek strategis nasional sebagaimana tertuang dalam  Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, berada di wilayah Provinsi Banten, masuk dalam program percepatan dari pemerintah pusat dalam akselerasi program pembangunan nasional. Proyek-proyek tersebut merupakan bagian dari 225 proyek yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia, yang menjadi program prioritas percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Kesebelas proyek strategis nasional yang ada di wilayah Provinsi Banten tersebut yakni proyek pembangunan jalan tol Serang-Panimbang sepanjang 83,6 kilometer (km) guna mendukung proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Lesung, Pandeglang. Selain itu, proyek pembangunan jalan tol Serpong-Balaraja sepanjang 30 km, proyek kereta api ekspres Soekarno Hatta-Sudirman (SHIA), proyek pembangunan Bandara Banten Selatan, Panimbang; proyek pengembangan Bandar Udara Soekarno Hatta (termasuk terminal 3), proyek pembangunan terminal LPG Banten kapasitas 1.000.000/tahun, proyek energi asal sampah kota-kota besar (di Tangerang); proyek pembangunan Bendungan Sindang Heula, pembangunan Bendungan Karian, pembangunan KEK Tanjung Lesung, dan percepatan infrastruktur transportasi, listrik dan air bersih untuk 10 kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) prioritas Danau Toba, Pulau Seribu, Tanjung Lesung dan 7 kawasan lainnya.

Kesebelas proyek tersebut harus mendapat perhatian baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun pemerintah kabupaten/kota se-Banten. Proyek strategis nasional tersebut harus didukung oleh pemerintah daerah sehingga cepat terwujud. Dampaknya tentu akan terasa oleh masyarakat Banten baik itu proyek jalan tol Serang-Panimbang, jalan tol Serpong-Balaraja, dan sejumlah proyek lainnya.

Keberadaan proyek strategis nasional tersebut tentu akan membawa dampak terhadap pertumbuhan perekonomian di Banten, dan tentu saja masyarakat Banten harus menyiapkan diri mengambil peran penting dan mengambil manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Banten, dalam berbagai aspek pembangunan yang dicanangkan yang harus dilaksanakan secara terencana, bertahap dan berkesinambungan yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dalam semua aspek kehidupan  seperti, pengembangan ekonomi dan peningkatan sumberdaya manusia.

Pembangunan daerah tidak terlepas dari peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sumberdaya alam yang dimiliki serta optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatannya. Pengembangan lembaga pendidikan merupakan prasyarat dari pengembangan pembangunan sektor lainnya seperti industri, ekonomi, sosial budaya dan hukum. Dengan demikian pentingnya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Provinsi Banten serta kualitas mutu hasil proses pendidikan, juga harus menjadi target prioritas pembangunan Banten di masa datang, termasuk di dalamnya pembangunan budaya, dan sosial keagamaan, yang merupakan rangkaian terkait proses pembangunan daerah dan menjadi bagian dari proses pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Terkait hal ini perlu dibangun presepsi yang sama seluruh elemen masyarakat Banten dalam hal transparansi dan akuntabilitas, partisipasi aktif dan kontrol sosial dari seluruh elemen masyarakat Banten terhadap pelaksanaan pembangunan Banten ke depan, yang akan bermuara pada pencapaian target – target pembangunan yang prestatif dan berkelanjutan.

Akhirnya seluruh elemen masyarakat Banten harus bersama sama menegaskan komitmen dan tekad untuk mewujudkan kesepakatan tujuan bersama arah pembangunan yaitu masyarakat Banten yang sejahtera berlandaskan iman takwa,  tanpa kecuali, sekecil apapun bentuk dukungan itu sesuai dengan peran dan fungsi masing- masing sebagai anggota masyarakat Banten.  Komitmen dan kebulatan tekad bersama ini meliputi seluruh aspek pembangunan di provinsi ini yang harus tetap dilandasi atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa. Suatu bentuk makna kesadaran yang sangat bernilai, yang akan berbuah kehati-hatian semua elemen masyarakat banten termasuk para pengemban amanah rakyat, baik eksekutif dan jajarannya, maupun elemen legislatif dan jajarannya, untuk tidak melakukan tindakan penghianatan terhadap amanat masyarakat Banten untuk kepentingan keuntungan pribadi maupun golongan, dalam melaksanakan tugas dan perannya.

Seluruh elemen masyarakat Banten, harus bersatu padu, bahu membahu, membina dan mengokohkan  keharmonisan antara umaro (representasi dari pemerintah baik eksekutif maupun legislatif beserta jajarannya – ulama (tokoh-tokoh berpendidikan dari Banten termasuk tokoh-tokoh LSM dan Ormas)- serta rakyat Banten secara umum, kompak seiring sejalan dan saling percaya dan berprasangka baik bahwa semua akan bergerak menuju cita-cita bersama sebagaimana awal pendirian provinsi Banten. Jika hal ini terjadi, Insya Allah Provinsi Banten akan menjadi model provinsi terdepan yang berhasil mensejahterakan rakyatnya dalam waktu yang cepat sesuai potensi daerah yang dimiliki.

Serang, Banten 25 Desember 2016.


H. Fatah Sulaiman, Penulis adalah akademisi Untirta.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button