KABUPATEN SERANG, biem.co — Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilkada Banten sudah terpasang di sejumlah titik, namun hingga kini masih ada APK yang ditemukan rusak dan hilang serta hanya satu pasangan yang terpasang.
Menyikapi persoalan tersebut, Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang sudah memerintahkan seluruh Panwascam untuk mendata semua APK pasangan calon baik yang rusak maupun yang hilang guna membuat laporan resmi.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Serang, Hasan mengatakan, apabila seseorang terbukti merusak APK, maka akan dikenakan sanksi pidana.
“Terkait kerusakan APK sesuai dengan PKPU dan undang-undang, apabila seseorang terbukti merusak APK akan dikenakan sanksi pidana. Untuk itu, masyarakat diminta agar tidak melakukan pengrusakan terhadap APK yang sudah terpasang di wilayahnya masing-masing,” terang Hasan, Senin (19/12/2016).
Baca juga: Idrus: Kerusakan dan Kehilangan APK Jadi Tanggung Jawab Paslon
Hasan menambahkan, terkait isu banyaknya APK yang rusak bahkan hilang, pihaknya belum menerima laporan resmi baik dari paslon maupun warga.
“Kami menyayangkan jika terdapat APK yang rusak dan hilang tidak segera diganti oleh Paslon, padahal APK yang dipasang sudah menjadi tanggungjawab pasangan calon,” pungkas Hasan. (firo)