KABUPATEN SERANG, biem.co — Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Serang harus paham dan mengisi aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) agar proses lelang secara elektronik dapat dilakukan dengan transparan.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Pelatihan Aplikasi SIRUP yang digelar di aula Tb. Suwandi kepada perwakilan SKPD di lingkungan Pemkab Serang.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Serang, Adjat Gunawan mengatakan, setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di semua SKPD harus dapat memahami penyusunan dokumen pengadaan lelang, sebab lelang secara elektronik kini bisa diakses oleh publik sehingga harus dilakukan secara transparan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Serang, Lalu Atharussalam menuturkan, untuk mengindari gagal lelang terutama dalam sistem apilikasi, maka PPK harus dapat memahaminya.
Lalu berharap, para PPK bisa meningkatkan kapasitas untuk menjalankan proses lelang secara transparan. Selain itu juga, untuk membuktikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai metode yang efisien dan efektif dalam melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (firo)