KABUPATEN SERANG, biem.co — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang selama dua bulan terakhir sudah menerima enam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang.
Dari enam laporan tersebut, dua di antaranya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terlibat partai politik.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Serang, Hasan mengatakan, dua Panwascam yang terlibat sudah dipecat, yaitu berasal dari Kecamatan Pulo Ampel dan Anyer.
“Selain itu, ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan Cagub dan Cawagub, karena melibatkan anak-anak dalam kampanye, APK ilegal, dan pembagian striker yang bergambar pasangan calon di salah satu sekolah di Kabupaten Serang,” terang Hasan kemarin.
Baca juga: Siap Menangkan Rano-Embay Pada Pilgub 2017, DPC PDIP Kabupaten Serang Gelar Rakercabsus
Diketahui, Pilgub Banten yang akan digelar 15 Februari 2017 mendatang diikuti oleh dua pasangan Cagub dan Cawagub Banten, yaitu nomor urut satu pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan nomor urut dua pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. (firo)