KABUPATEN SERANG, biem.co — Dipenda Kabupaten Serang merilis realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) per 9 Desember mencapai Rp41,1 miliar. Dibandingkan dengan pokok ketetapan PBB di 2016 senilai Rp63,3 miliar, maka capaian tersebut masih kurang Rp22,1 miliar.
Berdasarkan data yang dirilis Dipenda dalam rapat evaluasi PBB-P2 di Aula Tb Suwandi Setda Kabupaten Serang, capaian PBB-P2 senilai Rp41,1 miliar memenuhi prosentase pokok ketetapan sebesar 65 persen. Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran 176.145 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Sedangkan sisa sisa pokok ketetapan adalah senilai Rp22,1 miliar dengan 546.405 lembar SPPT.
Capaian itu terdiri atas kategori PBB-P2 dari buku satu (nilai surat pemberitahuan pajak terutang kurang dari Rp100.000), buku dua (nilai SPPT dari Rp100.000 hingga Rp499.000), dan buku tiga (nilai SPPT Rp500.000 hingga dibawah Rp1 juta). Kemudian buku IV (nilai SPPT dari Rp2 juta hingga Rp5 juta) serta buku V (nilai SPPT Rp5 juta ke atas).
Kecamatan Kibin menjadi menyumbang terbanyak dengan Rp10,1 miliar dengan 5.445 lembar SPPT, atau mencapai 79,7 persen dari pokok ketetapan 12,6 miliar dengan 21.307 lembar SPPT. Terendah, diperoleh oleh Kecamatan Padarincang dengan Rp84,8 juta dengan 4.240 lembar SPPT, atau mencapai 11,6 persen dari pokok ketetapan senilai Rp732 juta dengan 29.125 lembar SPPT.
Sekda Kabupaten Serang, Lalu Atharussalam Rais mengatakan, meski belum sepenuhnya memenuhi pokok ketetapan, namun jika dilihat dari target capaiannya telah melampauinya. Dari target Rp41 miliar dengan realisasi Rp41,1 miliar atau mencapai 100,3 persen.
“Sudah melampaui target, 100,3 persen,” ujarnya kepada wartawan usai memimpin rapat evalausi, Selasa (13/12/2016).
Mantan Asda II Kabupaten Serang itu menuturkan, meski target tercapai namun pihaknya tetap berupaya agar realisasi PBB-P2 tetap meningkat. Salah satu caranya adalah dengan menyusun SOP pendapatan PBB-P2 dan menajeman dalam akurasi data wajib pajak.
“Kami berupaya ke depan terus meningkat, harus ada SOP untuk menyiapkan langkah-langkah strategis meningkatkan pendapatan PBB-P2. Harus digali lagi, harus ada data yang valid dan akurat, di UU Nomor 28 Tahun 2009 sudah jelas menyatakan bahwa PBB-P2 itu untuk membangun daerah,” katanya.
Plt Kepala Dipenda Kabupaten Serang, Haryadi mengatakan, untuk memotivasi dalam peningkatan capaian PBB-P2, pihaknya pun telah memberikan reward and punishment kepada kecamatan dengan capaian tertinggi dan terendah.
“Bendera putih sebagai apresiasi atau reward karena dia sudah bekerja keras, itu diberikan kepada Kecamatan Kibin dengan realisasi PBB-P2 tertinggi. Sedangkan bendera hitam diberikan kepada kecamatan yang kurang semangat sehingga harus dimotivasi, didorong lagi untuk mengejar kecamatan lainnya, bendera itu diberikan kepada Kecamatan Padarincang,” pungkas Haryadi. (firo)