KabarTerkini

ULP Tak Diizinkan Jadi Badan, Kenapa?

KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten Serang akan mendatangi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk meminta penjelasan terkait Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) yang tidak diizinkan menjadi badan, namun hanya menjadi bagian dari Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Serang. 

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, ULP setelah SOTK baru ditetapkan menjadi badan, namun dari kementrian tidak diizinkan menjadi badan malah berada di bawah Setda Pemkab Serang, padahal ULP itu independen.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, ULP setelah SOTK baru ditetapkan menjadi badan, namun dari kementrian tidak diizinkan menjadi badan malah berada di bawah Setda Pemkab Serang, padahal ULP itu independen.

“Pemkab Serang akan berkoordinasi dengan pusat terkait hal itu, apabila tetap tidak diizinkan, maka pihaknya akan tetap menaati, dan akan menjelaskan jika ada pertanyaan dari KPK jangan sampai Pemkab Serang disalahkan,” ungkap Tatu, Rabu (07/12/2016).

Dijelaskan Tatu, hasil dari rapat dengan salah satu anggota KPK disampaikan bahwa ULP itu harus independen, pertanyaan tersebut dijadikan acuan untuk menjadikan ULP sebagai badan, namun dari surat terakhir Kemendagri dinyatakan, bahwa ULP itu harus di bawah setda, dan itu membingungkan dirinya sebagai kepala daerah.

Diketahui, Perda Kabupaten Serang nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, kantor ULP diubah menjadi Badan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Serang, namun hasil evaluasi Gubernur Banten, Rano Karno, ULP diminta menjadi bagian dari setda. (firo/andri)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button