KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten Serang pada 2017 mendatang akan melakukan kajian ulang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang, mengingat saat ini masih banyak tata ruang yang ada belum teratur.
“Rencana kajian tersebut dilakukan lantaran penerapan RTRW di Kabupaten Serang belum sepenuhnya dipatuhi, di antaranya ditemukan banyaklahan yang dibangun warga tidak sesuai dengan tata ruang, seperti di daerah Kibin yang seharusnya didirikan sebagai daerah industri, namun masih dibangun perumahan dan kontrakan,” terang Sekda Kabupaten Serang, Lalu Atharussalam, saat memberikan keterangan dalam seminar agraria dan tata ruang di salah satu hotel Kota Serang, Rabu (09/11/2016).
Lalu menambahlan, adanya kebijakan pemerintah pusat tentang penataan tata ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan, maka pemerintah di daerah harus mengikutinya. (firo/andri)