KabarTerkini

UMK Kabupaten Serang akan Naik, Berapa Besarannya?

KABUPATEN SERANG, biem.co – Terkait kenaikan upah minimum Kabupaten Serang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang mengaku sudah menghitung besaran nilai UMK tahun 2017 mendatang, dan diperkirakan besaran UMK 2017 sebesar Rp3,3 juta rupiah.

Kepala Disnakertrans, Abdullah mengungkapkan, besaran kenaikan UMK Kabupaten Serang mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur bahwasanya persentasi kenaikan UMK berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Dari perhitungan itu, persentasi kenaikan sekitar 8,25 persen, dan untuk Kabupaten Serang diperkirakan naik menjadi sekitar Rp3, 3 juta.

Abdullah menambahkan, sebagai pemerintah daerah, Disnakertrans Kabupaten Serang hanya menjalankan yang sudah tertuang di peraturan pemerintah, dan hingga kini masih belum ada tanggapan dari serikat buruh yang ada di Kabupaten Serang.

Perlu diketahui, UMK Serang tahun 2016 berkisar di angka Rp3.010.500. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button