KabarTerkini

Disdukcapil Kabupaten Serang Siapkan Suket Bagi Warga

KABUPATEN SERANG, biem.co – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Asep Saepudin mengatakan bahwa surat keterangan (suket) yang dibuat bisa digunakan warga Kabupaten Serang untuk mengeluarkan hak coblosnya, saat pemilihan kepala daerah pada Pilgub Banten 2017 mendatang.

Dijelaskan Asep, jika ada warga yang sudah direkam, namun e-KTP belum dicetak, akan diberikan surat keterangan, dan itu ada permendagrinya, mengingat masih banyak warga yang sudah rekam namun belum memilik e-KTP.

Perlu diketahui, saat ini ada sekitar 100 ribu warga yang sudah melakukan rekam e-KTP, namun belum ada e-KTPnya, dan mereka bisa menggunakan surat keterangan untuk digunakan pada saat memilih dalam Pilkada 2017.

Setiap harinya dirinya juga harus menandatangani surat keterangan bagi warga yang membutuhkannya, di mana setiap harinya dirinya harus menyiapkan kurang lebih 500 lembar surat keterangan untuk warga yang membutuhkan, mengingat juga saat ini blanko KTP habis dan belum ada, sehingga surat keterangan pun harus disiapkan.

Asep menambahkan, surat keterangan yang dikeluarkan bukan hanya berlaku untuk pilkada saja, namun bisa digunakan untuk keperluan lainnya.

Saat ini masih ada 30 ribu warga yang belum melakukan rekam e-KTP. Diharapkan akhir tahun warga sudah melakukan perekaman, agar nantinya bisa menggunakan hak pilihnya dengan surat keterangan yang telah disiapkan sebelum adanya e-KTP. (firo

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button