KABUPATEN SERANG, biem.co — Meski sebelumnya terancam tidak bisa menggunakan hak pilih, kini warga dapat bernafas lega karena dapat menyalurkan hak pilihnya pada pilkada 2017 mendatang walaupun belum memiliki e-KTP,
"Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bahwa warga yang belum mempunyai e-KTP masih bisa mencoblos dalam pilkada 2017," ujar Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin, Kamis (27/10/2016).
Baca juga: Gawat! Ribuan Warga Serang, Banten Terancam Hilang Hak Pilih di Pilgub 2017 Nanti, Kenapa?
Nasehudin, menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan surat edaran kepada warga yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara, namun belum tercatat memiliki e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Semaksimal mungkin KPU akan mendorong dan meminta Disdukcapil agar dapat merekam data kependudukan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP agar mereka dipastikan mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil sebagai pemilih pada Pilkada Banten 2017 mendatang," pungkasnya. (firo/andri)