KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten Serang akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum PNS di lingkungan Pemkab Serang yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan pelayanan publik atau bantuan yang diberikan kepada masyarakat.
Hal tersebut dinyatakan oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, usai menghadiri kegiatan Milad ke-16 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, Rabu (26/10/2016).
"Kalau nantinya terbukti ditemukan ada oknum atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan pungli, maka tindakan tegas sudah menanti," ujar Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa.
Pandji, tidak menampik jika SKPD di lingkungan Pemkab Serang terutama SKPD yang berada dalam bidang pelayanan publik rawan akan tindakan pungli, pihaknya mengecam jika itu terjadi dan akan menindak dengan sanksi sesuai dengan tindakannya.
Pandji, menegaskan saat ini pemerintah pusat sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan pungli mulai dari tingkat atas sampai bawah, sehingga kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan ke pihak yang berwajib jika ada oknum PNS yang melakukan pungli. (firo/andri)