KABUPATEN SERANG, biem.co – Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Organisasi Perangkat Daerah atau yang lebih dikenal Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) sudah ditetapkan menjadi perda oleh DPRD belum lama ini. Kini, perda tersebut sudah disampaikan ke gubernur untuk ditindaklanjuti dan dievaluasi.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin mengatakan, perubahan SOTK tersebut diharapkan bisa berdaya guna dan efektif. Perubahan tersebut lebih meningkatkan kinerja Pemerintahan Kabupaten Serang.
Untuk mendapatkan kinerja yang bagus, dibutuhkan pejabat-pejabat pemerintahan yang berpengalaman, berkompeten di bidangnya serta profesional, sehingga pemahaman organisasi yang dipimpin dapat diatur dengan baik.
“Bupati pun diminta untuk menempatkan pejabat yang mempunyai kemampuan dan pengalaman di bidangnya serta profesional. Jangan sampai menempatkan pejabat yang tidak berkompeten, dan itu akan berbahaya jika dilakukan,” ujar Muhsinin, Jum’at (21/10/2016).
Dengan adanya perubahan SOTK yang baru ini, diharapkan pemerintahan akan menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi. (firo)