KABUPATEN SERANG, biem.co – Klinik Medika Dua Satu yang berada di Jalan Raya Jakarta, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang didatangi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang untuk disegel.
Pihak Satpol PP Kabupaten Serang menyegel klinik tersebut dikarenakan klinik tersebut telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2015 mengenai Izin Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan dan Izin Penyelenggaraan Tenaga Kesehatan.
Menurut petugas Satpol PP Kabupaten Serang, klinik tersebut tidak memiliki seorang apoteker serta tenaga dokter yang bertugas disana. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya kejadian yang tidak diinginkan, Satpol PP Kabupaten Serang menyegel klinik tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Selain klinik itu, di Kabupaten Serang sendiri diduga masih ada sekitar 4 klinik lainnya yang belum berizin atau ilegal,” ujar Kasi Penegakan Perundangan Satpol PP Kabupaten Serang, Acep Pelita Jaya, Jum’at (21/10/2016).
Penyegelan dilakukan untuk menghindari peristiwa dokter bedah gadungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang. (firo)