KabarTerkini

Perda SOTK Kabupaten Serang Resmi Disahkan, Ada Perubahan Apa Saja?

 

KABUPATEN SERANG, biem.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menggelar rapat paripurna penetapan raperda menjadi perda, ada tiga raperda yang disahkan menjadi perda, yaitu raperda badan permusyawarat desa, raperda urusan pemerintahan, dan raperda struktur organisasi perangkat daerah yang diubah menjadi organisasi perangkat daerah.

 

Dalam kesempatan tersebut, panitia khusus (pansus) mengatakan dari hasil pembahasan terdapat satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Serang yang dihapus atau dilebur.

 

"Dari semula 31 SKPD menjadi 28 SKPD, ada dua dinas yang dilebur menjadi satu dinas, yaitu Dinas Perikanan Kelautan yang dilebur dengan Badan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Selain itu, perubahan nama dinas dari badan menjadi dinas, seperti Badan Arsip Perpustakaan menjadi dinas, Unit Layanan Pengadaan menjadi Badan Pengadaan Barang dan Jasa, Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup," jelas Juru Bicara Pansus SOTK, Ali Imron, Rabu (19/10/2016).

 

Baca juga: Pansus DPRD Kabupaten Serang Bahas Perubahan SOTK

 

Sementara itu, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, menyatakan bahwa adanya pengurangan dinas berimbas kepada jabatan yang harus disesuaikan. Pihaknya akan membahas lebih lanjut terkait dengan SOTK yang baru disahkan tersebut.

 

Pengesahan perda tersebut, secepatnya akan diberlakukan, namun terlebih dahulu akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti. Diharapkan, perda SOTK baru dapat diberlakukan pada 2017 awal. (firo/andri)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button