KabarTerkini

Hingga Kini Perda CSR Belum Optimal, Kenapa?

 

KABUPATEN SERANG, biem.co — Pelaksanaan perda nomor 12 tahun 2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Serang hingga kini belum berjalan secara maksimal, hal ini disebabkan oleh komunikasi antara tim tanggung jawab sosial perusahaan dengan perusahaan tidak berjalan.

 

"Penerapan perda CSR sampai saat ini masih terkendala, karena belum adanya perwakilan perusahaan dalam struktur pengurus yang mengelola CSR, sehingga untuk mengakses ke perusaahn sulit," ungkap Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Rabu (12/10/2016).

 

Tatu berharap pada pergantian kepengurusan mendatang lebih dititikberatkan kepada perwakilan perusahaan dalam mengelola CSR, sehingga CSR dari perusahaan kepada masyarakat dapat terealisasi dengan baik. (firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button