KABUPATEN SERANG, biem.co — Bagi warga Kabupaten Serang, Banten yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) nampaknya akan sulit untuk menggunakan hak pilihnya di Pilgub Banten 2017 mendatang, sebab berdasarkan peraturan yang berlaku warga yang memiliki hak pilih adalah sudah berusia 17 tahun dan memiliki e-KTP.
"Pada prinsipnya memang disediakan allternatif, yaitu menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, nantinya KPU akan melakukan pencocokan data pemilih, dan akan ditanyakan apakah sudah memiliki e-KTP atau belum. Jika belum, maka datanya akan dimasukan dalam formulir khusus dan disampaikan kepada Disdukcapil," jelas Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, Kamis, (06/10/2016).
Baca juga: KPU Kabupaten Serang Sosialisasikan Pilgub Banten pada Komunitas Waria
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk melakukan perekaman e-KTP, sebab jika sudah sampai masa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti belum memiliki e-KTP, maka tidak memiliki hak pada Pilgub Banten 2017 mendatang.
Diketahui beberapa waktu lalu, (Disdukcapil) Kabupaten Serang menerangkan masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP, bahkan di atas 50 ribu warga. (firo)