KABUPATEN SERANG, biem.co – Sudah selesainya proses lelang interchange di Kecamatan Cikande membuat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serang berkeinginan untuk segera memulai proses pekerjaan interchange tahap kedua.
Baca juga: Lelang Interchange, Pemenang Segera Diumumkan
Dengan masa kontrak yang mencapai 8 bulan, diperkirakan pertengahan tahun depan interchange sudah bisa dioperasikan dan digunakan masyarakat luas. Pengerjaan interchange tahap kedua ini memiliki nilai kontrak lebih dari Rp50 miliar dan dimenangkan oleh perusahaan dari Jakarta.
“Pengerjaan sudah bisa dilaksanakan, namun belum bisa dilakukan karena harus mendapatkan izin dari PT MMS,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang, Hatib Nawawi, Selasa (4/10/2016).
Interchange merupakan salah satu megaproyek dan juga program unggulan Pemerintahan Kabupaten Serang sejak tahun 2011 lalu, dan diperkirakan pertengahan tahun depan sudah bisa dioperasikan. (firo)