KABUPATEN SERANG, biem.co — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang memberikan kesempatan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk tetap menjadi PNS atau pindah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Hal itu terkait dengan pelimpahan kewenangan Sekolah Tingkat Atas (SMA) dari pemkab/kota ke provinsi sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Pemkab Serang masih menerima dengan terbuka untuk guru yang PNS, kalau mereka menghendaki bekerja di Kabupaten Serang menjadi staf biasa, atau memilih di kabupaten atau provinsi," ungkap Kepala Dindikbud, Ahmad Saepudin, Selasa 27/9/2016.
"Jumlah guru SMA/SMK di Kabupaten Serang sekitar 2 ribu orang, baik guru negeri maupun swasta. Sementara untuk sekolah SMA/SMK yang akan diserahkan kewenangannya dari Pemkab Serang ke Pemprov Banten sekitar 150 sekolah," lanjutnya.
Terkait gugatan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengalihan kewenangan pendidikan SMA/SMK, pihaknya tetap melakukan pengalihan ke Pemprov Banten. (firo)