biem.co – Akademisi sekaligus praktisi asuransi syariah, Dr. H. Ade Jaya Sutisna, dalam wawancaranya bersama biem.co di sela-sela kesibukannya bekerja, menyerukan pentingnya setiap muslim menjaga setiap komponen kehidupannya agar selalu berlandaskan syariah, termasuk dalam hal memilih polis asuransi.
Ade mengaskan bahwa dalam asuransi yang berlandaskan syariah kita tidak hanya sebatas menjamin diri kita sebagai pemegang polis saja. Asuransi yang berlandaskan pada kaidah dan hukum Islam pun menjadi bagian dari sebuah gerakan positif. Ade menyebutnya sebagai sebuah gerakan berbagi kemanfaatan. “Karena kemanfaatan yang ada juga dirasakan oleh pemegang polis lain,” katanya.
Dosen mata kuliah Asuransi Syariah tersebut mengingatkan setiap muslim untuk meyakini bahwa menjadi pemegang polis asuransi syariah tidak hanya sebagai sebuah bentuk jaminan diri dan keluarga, akan tetapi harus meyakinkan dirinya bahwa mereka sebagai bagian dari umat dan sedang menegakkan ta’awun, di mana hal tersebut diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimat.
Ade menjelaskan, menjadi pemegang polis syariah juga menjadi momentum di mana setiap kalangan dapat melakukan dakwah tidak hanya sekadar pidato dan ceramah di majlis-majlis. Dengan menjadi peserta asuransi syariah maka peserta telah ikut menjadi penyampai kemanfaatan.
“Jika dikaitkan dengan kewajiban menyampaikan syiar Islam, ini adalah sebuah amanah. Sebuah amanah adalah wajib hukumnya dijaga dan ditunaikan sebaik-baiknya kemudian dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT,” ujar Ade.
Ade malanjutkan, dalam menjalankan amanah, setiap muslim tidak bisa memandang hal tersebut sebelah mata. “Bagaimana tidak, sebagai seorang kepala keluarga atau penanggung jawab dalam sebuah keluarga atau diri sendiri, jika sebagai pemegang polis maka kita akan berusaha keras untuk mewujudkan hidup sejahtera dan masa depan cerah dengan cara yang halal dan diridai Allah SWT,” tuturnya, “maka kita dapat dengan bangga dan bahagia bahwa kita sudah mampu menjamin keluarga kita dengan cara yang diridai Allah SWT.”
Mengapa Harus Asuransi Syariah?
Ade yang juga seorang pengacara ini menambahkan, asuransi syariah yang menggunakan konsep sharing risk (berbagi risiko) dan taawun (tolong-menolong) ini sesuai dengan perintah Allah SWT, di mana kita diwajibkan tolong-menolong dalam hal kebaikan, dan janganlah tolong-menolong hal keburukan.
Semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan digunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah, bencana, atau klaim yang terjadi di antara peserta asuransi.
“Melalui asuransi syariah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fikih Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syariah,” ujarnya.
Ade menambahkan, sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lain. Ia berpesan kepada setiap pemegang asuransi syariah bahwa asuransi syariah adalah sebuah gerakan dakwah dan seruan kemanfaatan.
Berbagi Kemanfaatan
Ade Jaya Sutisna memberikan gambaran dengan mencontohkan salah satu program asurasi syariah AJB Bumiputera Syariah dengan program-program yang dapat memberikan manfaat, tidak hanya kepada pemegang polis secara pribadi, akan tetapi juga kepada pemegang polis lain secara tidak langsung. “Contohnya, pada program Mitra Mabrur pada AJB Bumiputera Syariah. Mitra Mabrur adalah program yang memberikan berbagai manfaat seperti perlindungan jiwa dan manfaat hasil investasi yang kompetitif,” tutur Ade.
Dalam praktiknya, asuransi syariah lebih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas seperti yang tertuang dalam kuitansi yang tersedianya beberapa kolom. Ada kolom Dana Tabaru (derma) yang peruntukkannya sebagai sedekah yang akan diberikan kepada anggota atau pemegang polis lain yang mengalami musibah (meninggal dunia). Ada juga kolom Investasi yaitu dana milik pemegang polis yang akan diusahakan oleh perusahaan asuransi (mudharib) yang keuntungannya akan akan dibagi dengan konsep bagi hasil (mudharobah) sesuai kesepakatan. Sedangkan kolom Ujroh adalah dana yang diberikan kepada perusahaan termasuk para wakalah-nya (agen) sebagai imbalan karena telah membantu mengelola dana yang dipercayakan oleh pemilik modal (pemegang polis). Dengan kata lain, melalui program asuransi syariah semua dana yang diterima akan dialokasikan sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama dari awal.
“Akad yang digunakan adalah akad tabarru dan akad tijaroh,” kata Ade. Tujuan akad tabarru adalah untuk zakat, infak, sedekah, dan hibah untuk kemaslahatan, sedangkan akad tijaroh tujuannya untuk bagi hasil keuntungan invetasi.
Di samping hal di atas, lanjut Ade, peserta dapat memilih produk sesuai dengan kemampuan ekonominya, sehingga produk syariah dapat dibeli oleh semua golongan masyarakat dari segala suku dan agama. “Program-program asuransi tidak mengenal suku dan golongan,” pungkasnya kemudian.
Penulis: Ega Jalaludin