KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah Kabupaten Serang untuk pertama kalinya menggelar sosialisasi tax amnesty kepada pegawai negeri di lingkungan Pemkab Serang. Dalam kesempatan ini juga, dihadiri oleh bupati Serang, sekda dan kepala SKPD Kabupaten Serang.
Menurut Kabid P2Humas DJP Banten, Anak Agung, tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan maupun pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia, serta pembebasan PPH terkait proses balik nama harta.
“Adanya sosialisasi ini juga masih ada pejabat yang belum memahami. Untuk itu perlu dilakukan pemahaman lebih lanjut,” ujar Agung, Senin (5/9/2016).
Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyambut baik diadakannya sosialisasi tax amnesty tersebut. Ia berharap nantinya ditemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan, terutama pengelolaan pajak di Kabupaten Serang.
Ditambahkan Tatu, adanya undang-undang amnesti pajak ini untuk memberikan kepastian hukum atau memberikan payung hukum, agar yang memiliki uang bisa mendeklarasikan asetnya. (firo)