KABUPATEN SERANG, biem.co — Pelaksanaan ibadah haji bagi umat islam tahun 2016 sudah dimulai, sebanyak 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengajukan cuti ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Setiap tahunnya selalu ada PNS yang mengajukan cuti haji ke BKD dan masing-masing SKPD-nya, cuti haji diberikan selama 40 hari sejak keberangkatan," ungkap Kepala BKD Kabupaten Serang, Ade Rusminto, Jumat (26/8/2016).
Ade menjelaskan BKD hanya menerima 12 orang yang mengajukan cuti haji saja, selebihnya ada di SKPD masing-masing mengingat itu juga merupakan kebijakannya.
"Sejauh ini pejabat yang mengajukan cuti haji kebanyakan pejabat eselon III dan IV tidak ada pejabat eselon II yang izin pergi haji. Nantinya akan diangkat pelaksana harian untuk menggantikan PNS yang cuti ibadah haji," lanjutnya.
Ade menambahkan untuk pemberangkatan calon jamaah haji asal Kabupaten Serang terdiri dari tiga gelombang, satu gelombang sudah diberangkatkan beberapa waktu lalu, sementara dua gelombang lagi akan diberangkatkan diakhir bulan Agustus dan awal bulan September mendatang. (firo)